POLITIK
Ketua MPR Tegaskan Parliamentary Threshold 4% Tidak Perlu Diubah

AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen tidak perlu diubah.
Menurutnya, perubahan ambang batas tersebut justru dapat membingungkan masyarakat dan sistem politik Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Muzani menanggapi usulan dari Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku.
“Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parliamentary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah, nanti malah membingungkan,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Muzani menambahkan bahwa meskipun perubahan ambang batas bisa saja terjadi, pihaknya lebih memilih untuk tetap berpegang pada aturan yang ada.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, ambang batas parlemen tetap 4 persen dan pihaknya tidak ingin berspekulasi tentang kemungkinan perubahan yang belum pasti.
DPR, menurut Muzani, juga masih berpegang pada kesepakatan sebelumnya tentang ambang batas parlemen sebesar 4 persen. “DPR kan berpegang kepada formal apa yang sudah disepakati,” tambahnya.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra yang juga pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang untuk membatalkan ambang batas parlemen 4 persen yang dianggapnya sebagai hambatan bagi partai-partai baru untuk ikut serta dalam pemilu. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS14/04/2025 11:30 WIB
Harga Kripto Terkini: Mayoritas Zona Merah
-
EKBIS14/04/2025 09:30 WIB
IHSG Cetak Kenaikan Solid! Sinyal Positif dari AS dan Dominasi Saham Grup Besar
-
NASIONAL14/04/2025 15:45 WIB
Eks Menhub Budi Karya Kembali ‘Menghilang’ di Radar Kasus DJKA, KPK Ulur Waktu?
-
EKBIS14/04/2025 12:45 WIB
Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania
-
NASIONAL14/04/2025 07:00 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi CPO: Kejagung Dalami Peran Hakim Pemberi Vonis Lepas
-
POLITIK14/04/2025 16:35 WIB
Pertemuan Prabowo-Megawati Akan Berlanjut, PDIP Siap Bersinergi
-
NASIONAL14/04/2025 17:34 WIB
Kasus Suap Hakim CPO: Hasbiallah Ilyas Soroti Buruknya Integritas Penegak Hukum
-
EKBIS14/04/2025 15:30 WIB
Catat Baik-Baik! Inilah Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan