POLITIK
Golkar Tegaskan Revisi UU TNI Batasi Prajurit Masuk Jabatan Sipil

AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Sarmuji menyebutkan bahwa revisi ini justru akan membatasi anggota TNI untuk memasuki jabatan sipil, dengan hanya memperbolehkan mereka menduduki posisi yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi TNI.
“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” ujar Sarmuji pada Kamis (20/3/2025).
Dalam revisi UU TNI tersebut, hanya ada 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sarmuji menekankan bahwa seorang prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Kami juga tidak ingin kembali seperti masa lalu, di mana anggota TNI bisa menduduki jabatan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur, hingga rektor tanpa harus pensiun. Dalam revisi terbaru, jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” tegasnya.
Sarmuji menjelaskan bahwa penempatan anggota TNI di kementerian atau lembaga tertentu dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki TNI, seperti penguatan lembaga siber dan sandi negara yang memerlukan kompetensi anggota TNI.
“Selain itu, penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme juga penting, karena perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman teroris baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarmuji menekankan bahwa penambahan tugas dan kewenangan TNI dalam beberapa kementerian atau lembaga sebenarnya sudah berjalan, dan revisi UU TNI hanya memperkuat payung hukum untuk hal tersebut. Ia menyebutkan lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang selama ini sudah dijabat oleh TNI namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
Sarmuji memastikan bahwa revisi UU TNI ini tidak akan mengubah norma yang sudah ada, termasuk larangan bagi TNI untuk terlibat dalam politik praktis dan bisnis. “Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata,” pungkasnya. (Mun/Ari WIbowo)
-
JABODETABEK28/04/2025 05:30 WIB
Jakarta Cerah Seharian, Tapi Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari
-
JABODETABEK27/04/2025 19:00 WIB
Gubernur DKI Luncurkan Program Pemutihan Ijazah, Belasan Ribu Warga Terbantu
-
OLAHRAGA27/04/2025 17:00 WIB
Persib Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara, Hanya Butuh Empat Poin Lagi
-
OLAHRAGA27/04/2025 18:00 WIB
Timnas Bisbol Putri Indonesia Tundukkan India 6-3 di Piala Asia 2025
-
RAGAM27/04/2025 23:00 WIB
Film Perang Kota”, Sebuah Layar Lebar tentang Pertarungan Ideologi Pasca-Kemerdekaan
-
EKBIS28/04/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp68 Ribu, Minyakita dan Daging Kerbau Turun Tajam
-
POLITIK28/04/2025 06:00 WIB
Gibran Diusulkan Dicopot, Hendropriyono Bilang Tuntutan Purnawirawan Sudah Terukur
-
EKBIS28/04/2025 08:30 WIB
Kabar Baik Awal Pekan, Cek Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 28 April 2025