POLITIK
Uji Formil UU TNI di MK, Permohonan Minta Presiden dan DPR Bayar Miliaran Rupiah Dinilai Tak Lazim oleh Hakim
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan permintaan para pemohon dalam uji formil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), dan DPR membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah kepada negara adalah hal yang tidak lazim dan di luar kewenangan MK.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan permintaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UU. “Ini ada yang meminta Mahkamah untuk hukum Presiden, kemudian menghukum Baleg, dan seterusnya. Itu tidak lazim dan tidak sesuai dengan hukum acaranya di MK,” tegas Enny saat sidang pendahuluan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Enny juga mengingatkan agar pemohon memahami kembali format permohonan yang sesuai, karena permintaan yang terlalu detail dan tidak sesuai kewenangan MK dapat berujung pada penolakan. Hakim Arief Hidayat menambahkan, jika permohonan tidak memenuhi prosedur, bisa saja permohonan tersebut tidak akan diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa, Hidayatuddin dari Universitas Putera Batam dan Respati Hadinata dari Politeknik Negeri Batam. Mereka meminta MK menjatuhkan uang paksa (dwangsum) jika Presiden, Baleg, dan DPR lalai melaksanakan putusan MK terkait UU TNI, dengan angka fantastis: Presiden Rp12,5 miliar per hari, Baleg Rp2,5 miliar, dan DPR Rp25 miliar per hari.
Selain itu, dalam petitum alternatif, mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp25 miliar untuk Presiden, Rp5 miliar untuk Baleg, dan Rp50 miliar untuk DPR karena dianggap lalai dalam pembentukan UU tersebut.
Hakim MK memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka, yang harus diserahkan paling lambat tanggal 22 Mei 2025. Penegasan ini menegaskan MK tetap berpegang pada prosedur dan kewenangannya dalam mengadili perkara pengujian undang-undang. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
OASE11/10/2026 05:00 WIB1400 Tahun Lalu Al-Qur’an Sudah Jelaskan Dua Laut Bertemu Tapi Tak Bercampur
-
NUSANTARA10/10/2026 22:00 WIBJalan Nasional Jember-Banyuwangi Retak Panjang
-
DUNIA10/10/2026 21:00 WIBAI Diduga Bobol Bank Korea Selatan
-
OTOTEK10/10/2026 20:00 WIBTrik Ampuh Legakan Memori HP
-
JABODETABEK10/10/2026 23:00 WIBPemilik Panti Pijat Habisi Pria 56 Tahun di Jakbar
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG

















