POLITIK
MK Tolak Gugatan Syarat Capres S-1, Legislator: Negara Maju Juga Tak Wajibkan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai syarat minimal pendidikan sarjana (S-1) bagi calon presiden dan calon wakil presiden sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut membuka ruang bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi latar belakang pendidikan.
“Undang-undang mengenai syarat capres-cawapres memberikan ruang kepada semua warga negara untuk dapat mencalonkan diri tanpa membeda-bedakan latar belakang pendidikan,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dede Yusuf menambahkan banyak negara maju juga tidak menetapkan syarat minimal pendidikan bagi calon pemimpin, yang terpenting adalah status kewarganegaraan dan rekam jejak yang baik.
“Bahkan negara maju pun menggunakan hal yang sama. Tidak ada syarat minimal standar pendidikan seperti D-3 atau S-1, tetapi yang penting adalah berkewarganegaraan asli dan memiliki rekam jejak positif,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menilai kemampuan berorganisasi, manajerial, dan penyelesaian masalah krisis menjadi kualifikasi utama bagi seorang pemimpin.
“Yang paling penting adalah kemampuan berorganisasi, manajerial, dan mengatasi masalah-masalah krisis. Itu menjadi jejak yang harus dimiliki oleh capres atau cawapres,” ujarnya.
Meski demikian, Dede Yusuf menekankan pentingnya komitmen seorang presiden terhadap pendidikan, karena wajah pemimpin mencerminkan wajah negara di kancah internasional.
“Kalau seorang pemimpin besar dari 280 juta rakyat Indonesia tidak menghargai pendidikan, itu seolah-olah negara kita juga tidak menghargai pendidikan. Oleh karena itu, kualitas pendidikan tinggi tetap penting,” tuturnya.
Dede Yusuf menyatakan bahwa putusan MK sudah tepat dan pembatasan pendidikan sebaiknya diatur oleh DPR melalui regulasi yang sesuai dengan konstitusi.
Putusan MK dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Gugatan nomor 87/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani, yang meminta ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan capres-cawapres berpendidikan minimal S-1 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK, Suhartoyo, juga menyampaikan pendapat berbeda terkait kedudukan hukum pemohon.(Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
OTOTEK01/07/2026 18:30 WIBHonda Perluas Dealer hingga Papua Selatan
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran
-
OTOTEK01/07/2026 17:45 WIBSeptember 2026 Apple akan Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone Ultra
-
NASIONAL01/07/2026 19:00 WIBKasus dr Icha Berbuntut Evaluasi RSU Leona, Rieke: Jangan Korbankan Pasien BPJS
-
EKBIS01/07/2026 20:45 WIBSerapan Anggaran Kementerian PKP Capai 25,27 Persen, Pagu Naik Jadi Rp12,52 Triliun
-
NASIONAL01/07/2026 20:27 WIBEnam Provinsi Masuk Prioritas Peningkatan Program Bedah Rumah

















