POLITIK
Formappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP
AKTUALITAS.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu tidak diperlukan. Pandangan tersebut disampaikan menyusul rekomendasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang mengusulkan penambahan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, meminta Bappenas mempertimbangkan secara matang beban kerja tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut, khususnya setelah berakhirnya tahapan Pemilu Serentak 2024.
Menurut Lucius, beban kerja penyelenggara pemilu saat pemilu serentak justru tidak seberat ketika pemilu diselenggarakan secara terpisah atau hampir setiap tahun.
“Beban kerja penyelenggara pada pemilu serentak tidak begitu berat. Tidak membutuhkan penyelenggara pemilu dalam jumlah yang banyak,” ujar Lucius, Jumat (26/12/2025).
Ia pun mengusulkan agar jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tujuh orang, sebagaimana komposisi saat ini. Menurutnya, jumlah tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu.
“Kerja penyelenggaranya makin santai setelah tahapan Pemilu 2024 sudah lewat. Bahkan ada yang seperti mencari pekerjaan karena tidak jelas lagi apa yang harus dikerjakan,” katanya.
Sebelumnya, Bappenas merekomendasikan adanya penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu sebagai bagian dari evaluasi tata kelola demokrasi pasca revisi Undang-Undang Pemilu.
Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, menyampaikan bahwa lembaganya mengusulkan agar keanggotaan KPU, Bawaslu, dan DKPP masing-masing berjumlah sembilan orang.
“Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari sembilan orang,” ujar Nuzula dalam diskusi terbatas bertajuk Penguatan Lembaga Kode Etik di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, komposisi tersebut dirancang dengan mekanisme pengusulan yang melibatkan tiga lembaga negara. “Terdiri dari tiga orang diusulkan oleh Presiden, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Mahkamah Konstitusi, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Perbedaan pandangan antara Formappi dan Bappenas ini membuka kembali diskursus publik mengenai efektivitas jumlah penyelenggara pemilu, efisiensi anggaran, serta kebutuhan riil kelembagaan dalam sistem demokrasi Indonesia ke depan. (Firmansyah/Mun)
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
EKBIS20/04/2026 18:00 WIBHadapi Elnino Nino, Mentan Alokasikan Rp5 Triliun Untuk Irigasi dan Benih
-
OTOTEK20/04/2026 17:00 WIBDibanderol Rp686 Juta Nissan Xterra Siap Mengaspal
-
POLITIK20/04/2026 13:00 WIBKPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Biaya Politik
-
NASIONAL20/04/2026 18:30 WIBMasyarakat Dihimbau Laporkan Kejahatan Terkait Haji Lewat Hotline
-
RAGAM20/04/2026 19:30 WIBPenghargaan Nasional Film Pendek, Berhasil Diraih Desa Selebung Lombok Tengah

















