POLITIK
Pengamat SDI: UU Perampasan Aset Jawab Kerinduan Rakyat
AKTUALITAS.ID – Wacana percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menguat di tengah derasnya kasus korupsi yang terus terungkap di berbagai sektor. Di mata publik, penangkapan koruptor saja dianggap belum cukup. Banyak pihak menilai negara harus mampu mengambil kembali seluruh kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Pengamat Komunikasi Politik Swarna Dwipa Institute (SDI), Frans Immanuel Saragih, menilai langkah pemerintah mendorong percepatan pengesahan UU Perampasan Aset merupakan kebijakan yang layak mendapat dukungan luas.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut dapat menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang selama bertahun-tahun menginginkan keadilan lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
“Upaya pemerintah mendorong percepatan UU Perampasan Aset sudah sangat baik dan wajib didukung. Ini bisa menjadi jawaban atas kerinduan rakyat terhadap keadilan,” kata Frans dalam penjelasannya, Kamis (25/6/2026).
Frans menilai selama hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, agenda pemberantasan korupsi terus berjalan. Sejumlah pejabat dan tokoh penting yang diduga terlibat korupsi berhasil diproses hukum, membuka mata publik tentang besarnya ancaman korupsi terhadap keuangan negara.
Menurutnya, setiap kali kasus korupsi besar terungkap, kemarahan publik selalu muncul karena uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dinikmati oleh segelintir oknum.
Karena itu, ia berpandangan hukuman penjara saja tidak cukup memberikan efek jera.
“Koruptor yang mencuri uang negara harus dimiskinkan. Jika UU Perampasan Aset berhasil diwujudkan, ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjawab rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Frans menyoroti ironi besar yang selama ini dirasakan masyarakat. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia, memiliki cadangan komoditas strategis dan posisi geografis yang sangat menguntungkan.
Namun di sisi lain, praktik korupsi yang terus berulang dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat pemerataan kesejahteraan.
“Negara ini kaya, tetapi banyak rakyat yang belum merasakan hasil kekayaan tersebut. Salah satu penyebabnya adalah korupsi yang dilakukan oknum-oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya,” katanya.
Ia menegaskan pembahasan UU Perampasan Aset telah berlangsung terlalu lama dan sudah saatnya mendapat kepastian politik dari pemerintah dan DPR.
Menurut Frans, jika pengesahan UU tersebut berjalan seiring dengan agenda pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan, maka akan muncul pesan kuat bahwa negara tidak hanya menangkap pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada rakyat.
“Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang sedang berjalan, pengesahan UU Perampasan Aset akan menjadi momentum penting. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga tentang memenuhi harapan masyarakat yang selama ini mendambakan keadilan yang lebih nyata,” pungkasnya.
Polemik mengenai UU Perampasan Aset sendiri telah menjadi salah satu isu yang paling lama dibahas dalam agenda reformasi hukum nasional. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan diperkirakan akan semakin menguat. (Mun)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
NUSANTARA10/08/2026 07:30 WIBKarhutla Palangka Raya Hanguskan Rumah Warga
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
EKBIS10/08/2026 10:00 WIBRupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
-
POLITIK10/08/2026 19:00 WIBPKS Buka Pintu Kabinet Non-Parpol, PDIP: Terserah Presiden
-
JABODETABEK10/08/2026 08:30 WIBJukir Liar ‘Bang Jago’ Pemeras Pemotor di Tambora Dicokok Polisi
-
DUNIA10/08/2026 08:00 WIBHamas Dorong AS Tekan Israel Soal Gaza

















