Connect with us

POLITIK

PDIP: Jangan Seret-Seret Nama Puan

Aktualitas.id -

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan meradang usai nama Ketua DPR RI, Puan Maharani, terseret dalam pusaran polemik gugatan ijazah dan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP mengendus adanya operasi sengaja untuk menyudutkan partai berlambang banteng tersebut.

Kegeraman ini dipicu oleh liarnya narasi di media sosial yang menyebut Puan Maharani dipersiapkan sebagai kandidat Wakil Presiden jika MK mengabulkan gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, secara tajam menyebut isu tersebut sebagai manuver kotor dan pengalihan isu. Ia menilai ada pihak yang sengaja memanfaatkan nama Puan untuk meraih simpati publik demi membela Gibran.

BACA JUGA  Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran

“Menurut saya itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI-Perjuangan,” tegas Deddy dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Deddy memastikan PDIP sama sekali tidak ikut campur dalam gugatan yang tengah berjalan di MK. Ia menantang pihak Gibran untuk fokus menghadapi persidangan secara jantan alih-alih membangun narasi sebagai korban.

“Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara,” sentil Deddy.

“Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati,” tambahnya pedas.

Saat ini, status Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024 memang tengah digoyang di MK melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI menuntut keadilan terkait syarat pendidikan.

BACA JUGA  PDIP Siapkan Formula Baru Parliamentary Threshold

Dalam petitumnya, mereka mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon meyakini Gibran gagal memenuhi syarat pendidikan secara sah sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. (Bowo/Mun)

TRENDING