Connect with us

POLITIK

PDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali memanaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kali ini, PDI Perjuangan mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 6 persen dan diberlakukan tidak hanya untuk DPR RI, tetapi juga DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.

Usulan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Said, ambang batas 6 persen dinilai lebih ideal untuk memperkuat sistem kepartaian sekaligus menciptakan efektivitas pemerintahan dan parlemen di tingkat nasional maupun daerah.

“Itu yang menjadi harapan kami, dan itu berlaku nasional. 6 persen itu berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Said.

BACA JUGA  Megawati Gerak Cepat! Kepala Daerah PDIP Gelombang Dua Siap 'Digembleng' Retret

Said juga melontarkan kritik terhadap usulan ambang batas nol persen yang belakangan disuarakan sejumlah partai nonparlemen. Menurutnya, gagasan tersebut tidak realistis jika melihat banyaknya partai politik yang berkompetisi dalam pemilu.

“Kalau saya, kalau nol persen itu make sense tidak sih sebenarnya? Kemudian bagaimana dimensi politiknya dengan varian warna yang sedemikian luas,” ujarnya.

Ia juga menilai argumentasi mengenai banyaknya suara terbuang akibat parliamentary threshold tidak sepenuhnya relevan. Menurut Said, sejumlah negara demokrasi lain juga memiliki tingkat keterwakilan legislatif yang bahkan lebih rendah dibanding Indonesia.

“Di negara-negara lain, pemilihan legislatifnya juga rendah, bahkan lebih rendah dari kami, tapi tidak seribut ini,” katanya.

BACA JUGA  "Rakyat Marah!" Megawati Larang Keras Kader PDIP Sumbang Baju Bekas ke Korban Bencana

Usulan PDIP menambah panas perdebatan mengenai format ambang batas parlemen yang baru setelah Mahkamah Konstitusi meminta ketentuan tersebut dikaji ulang melalui revisi UU Pemilu.

Saat ini, sejumlah partai di DPR memiliki pandangan berbeda mengenai angka ideal parliamentary threshold. NasDem mengusulkan kenaikan hingga 7 persen, PDIP dan PKB menginginkan 6 persen, Golkar mengusulkan 5 persen, sementara PAN cenderung mempertahankan angka 4 persen atau bahkan menurunkannya.

Perbedaan pandangan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang karena menyangkut langsung peluang partai politik memperoleh kursi legislatif.

Di sisi lain, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Partai Gerindra, Bahtra Banong, membantah anggapan bahwa kenaikan ambang batas parlemen bertujuan menghalangi partai nonparlemen untuk masuk ke Senayan.

BACA JUGA  PDIP Menanggapi Peringatan SBY tentang 'Matahari Kembar': Hanya Ada Satu Prabowo

Ia memastikan Panja akan membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh partai politik dan kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka.

“Semua akan kami undang ke Komisi II untuk memintai pendapat-pendapat dan pandangan-pandangannya,” ujarnya.

Dengan munculnya berbagai usulan, mulai dari 4 persen hingga 7 persen, perdebatan mengenai parliamentary threshold dipastikan akan menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik menjelang lahirnya aturan baru Pemilu. Bagi partai besar, kenaikan ambang batas dinilai dapat menyederhanakan sistem kepartaian. Namun bagi partai kecil dan nonparlemen, aturan tersebut berpotensi menjadi tembok tinggi yang semakin sulit untuk dilampaui menuju parlemen. (Bowo/Mun)

TRENDING