RIAU
Karhutla di Bukit Batu, Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka
AKTUALITAS.ID – Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan satu orang tersangka, dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin, yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
“Penetapan tersangka kita lakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan laporan polisi tanggal 16 Februari 2026. Setelah sepekan lamanya melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, Selasa (17/2/2026).
Ia menyebutkan, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis
Sedangkan kebakaran yang terjadi di lahan berjenis tanah gambut, dengan luas terbakar diperkirakan mencapai lebih kurang 5 hektare. Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, diketahui lokasi tersebut berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Ia menyebutkan, informasi awal diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA, serta warga setempat langsung melakukan upaya pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Tersangka yang ditetapkan yakni MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum terjadinya kebakaran.
“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tersangka juga dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,” tegasnya.
Kasatreskrim juga menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah terbakar, pelepah sawit yang terbakar
Ia menegaskan, bahwa Polres Bengkalis berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.
(Mohammad Apriadi)
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 10:00 WIBKoalisi Sipil Ingatkan Risiko Dwifungsi ABRI
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
RIAU12/08/2026 16:30 WIBKarhutla Terjadi di Areal HGU PT TKWL Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka
-
NASIONAL12/08/2026 09:00 WIBPemerintah Bentuk Tim Super Atasi Sengketa Agraria
-
POLITIK12/08/2026 11:00 WIBPratikno Tegaskan Bantah Isu Mundur

















