Connect with us

RIAU

Napi Kasus Narkoba Kabur Saat Berobat di Pekanbaru, Tiga Petugas Diperiksa

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau Rudi F Sianturi mengungkap narapidana kasus narkoba Ibnu Satya Darma kabur saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru, Rabu (22/7/2026). Ibnu melarikan diri ketika berada dalam pengawalan tiga petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Kami mendapat laporan sekitar pukul 21.00 WIB dari Kepala Lapas Pekanbaru, seorang WBP (warga binaan pemasyarakatan) melarikan diri saat berada dalam pengawalan tiga orang petugas,” kata Rudi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Rudi menjelaskan, Ibnu dikeluarkan dari lapas untuk menjalani pengobatan berdasarkan rekomendasi dokter dan surat kontrol dari dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit PMC Pekanbaru. Perjalanan berobat tersebut juga dilengkapi surat izin sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Panger

Setelah menerima laporan, Rudi langsung memerintahkan jajarannya melakukan pengejaran terhadap Ibnu. Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

“Sampai saat ini belum tertangkap,” sebut Rudi.

Di sisi lain, Ditjenpas Riau membentuk tim pemeriksa untuk mengusut secara menyeluruh peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi pelarian sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kelalaian petugas.

Rudi menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengawalan warga binaan. Petugas yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan akan dikenai tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Tiga orang petugas yang bertugas melakukan pengawalan, telah ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau guna mempermudah proses pemeriksaan,” sebut Rudi.

BACA JUGA  Ditemukan 91 Titik Api Kepung 6 Kabupaten Kota di Provinsi Riau

Penarikan ketiga petugas tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal. Ditjenpas Riau masih mendalami kondisi pengawalan saat Ibnu berada di rumah sakit hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

Ibnu merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Ibnu pada Kamis (19/12/2024).

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Ibnu dikenai pidana pengganti berupa satu bulan kurungan badan.

Kasus pelarian ini masih dalam penanganan Ditjenpas Riau bersama kepolisian. Pengejaran terhadap Ibnu terus dilakukan, sementara pemeriksaan terhadap tiga petugas pengawal berjalan untuk mengungkap faktor yang menyebabkan narapidana tersebut dapat melarikan diri saat menjalani pengobatan di luar lapas.

BACA JUGA  Petugas Dilukai Parang, 19 Napi Termasuk 11 OPM Kabur dari Lapas Nabire

TRENDING