NUSANTARA
Lima WNI Gagal Jual Ginjal Secara Ilegal di India, Dijanjikan Rp600 Juta

AKTUALITAS.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, bekerja sama dengan personel Lanudal Juanda, berhasil menggagalkan upaya lima warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal secara ilegal ke India. Kelima WNI tersebut ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Sabtu (9/11/2024), saat hendak terbang menggunakan pesawat Malindo Air dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur dan penerbangan lanjutan ke New Delhi, India.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menyebutkan kecurigaan petugas bermula dari pengakuan salah satu penumpang yang tampak tidak konsisten. Penumpang tersebut mengaku hendak berobat, namun dokumen yang dibawa mengindikasikan pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa lima orang terlibat dalam skema jual beli ginjal ilegal ini.
Kelima terduga pelaku adalah AFH (31) dan AWSR (28) dari Sidoarjo, RAHM (29) dari Malang, serta MBA (29) dan NIR (28) dari Sukoharjo. Menurut Ramdhani, AFH dan istrinya ASWR sempat berdalih bahwa perjalanan mereka untuk pengobatan penyakit kulit, namun dokumen medis yang mereka bawa justru terkait transplantasi ginjal.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan media sosial untuk mencari donor ginjal dan terhubung dengan perantara. Salah satu pelaku bahkan diketahui pernah menjual ginjalnya sendiri dan aktif mencari donor melalui platform digital.
“Berdasarkan hasil komunikasi digital, mereka terhubung dengan jaringan yang lebih besar, termasuk perekrut yang mencari donor baru di media sosial,” jelas Ramdhani. Salah satu dari mereka mengaku dijanjikan uang Rp600 juta, namun pembayaran akan dilakukan bertahap, mulai dari Rp2 juta di awal dan sisanya setelah operasi di India.
Kelima WNI tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang bisa dikenakan pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Saat ini, Imigrasi dan Lanudal Juanda telah menyerahkan para pelaku ke Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ramdhani menekankan pentingnya pengawasan ketat guna mencegah kasus perdagangan organ lintas negara dan memperkuat sinergi antarinstansi, seperti yang ditekankan Presiden Prabowo dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perbatasan. (Yan Kusuma)
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran