DUNIA
Menaker Pastikan Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan aturan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan terbit pada Rabu (4/12/2024). Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum akhirnya ditetapkan.
“Targetnya besok, Insya Allah, aturan terkait UMP 2025 akan terbit. Kami sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum agar bisa segera ditetapkan,” ungkap Yassierli kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Yassierli menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan UMP ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah diumumkan pada Jumat lalu. Kementerian Ketenagakerjaan kemudian melanjutkan penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) yang mengatur hal tersebut.
Dalam kesempatan ini, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait untuk mempersiapkan antisipasi dampak dari kenaikan UMP 2025. Salah satu langkah yang dibahas adalah kebijakan fiskal yang dapat berupa insentif bagi perusahaan yang kesulitan menaikkan upah buruh.
“Antisipasi yang kami lakukan berbicara tentang kebijakan fiskal dan insentif, tapi masih akan kami bahas lebih lanjut,” kata Yassierli.
Terkait dengan angka kenaikan UMP 2025, Yassierli menegaskan bahwa formulasi perhitungan kenaikan sudah melalui kajian yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Ia juga membantah adanya upaya mencocokkan angka agar UMP 2025 naik 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan Presiden Prabowo sebelumnya.
“Angka tersebut adalah hasil kajian yang sudah dilakukan, dan bukan semata-mata berdasarkan target angka,” tegasnya. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL01/08/2026 07:00 WIBKPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
-
POLITIK01/08/2026 06:00 WIBJPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka
-
NASIONAL01/08/2026 11:00 WIBIsu Nuklir Disinggung, Siaran Prabowo Mendadak Berhenti
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
OTOTEK01/08/2026 11:30 WIBBegini Cara Mengetahui Password Gmail yang Lupa
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini

















