POLITIK
Jokowi Soal Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Hormati Proses Hukum
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Jokowi menyatakan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus tersebut.
“Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ujar Jokowi singkat saat ditemui di Solo, Rabu (25/12/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan apabila namanya masih dikaitkan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. “Sudah purnatugas, pensiunan, enggak tahu,” ungkap Jokowi, yang menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Nama Jokowi memang sempat dikaitkan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP, Rony Talapessy, mengklaim bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari politisasi yang mengarah pada Jokowi. Rony berpendapat bahwa keputusan tersebut berhubungan dengan sikap politik Hasto yang tegas menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi, terutama terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan di penghujung masa jabatan Jokowi.
“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Rony dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan tersangka ini berhubungan dengan dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang dilakukan oleh Hasto bersama Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan yang lebih lanjut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka juga tercatat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. (Enal Kaisar)
-
NUSANTARA29/10/2026 14:30 WIBKebakaran di Lereng Gunung Agung Hanguskan 18 Hektare Hutan
-
POLITIK29/10/2026 13:00 WIBPKS Mau Bahas Ijazah Gibran di DPR, NasDem Pilih Tunggu Komando Surya Paloh
-
NUSANTARA29/10/2026 22:00 WIBBNPB: Kalbar 391 Ha, Kalsel 35 Ha Masih Terbakar
-
NASIONAL30/10/2026 04:09 WIBDari Kwitang, SDI Himpun Tokoh Penting Demi Indonesia Emas
-
NASIONAL29/10/2026 19:00 WIBKemenag Masukkan Materi Anti-LGBTQ ke Sekolah
-
POLITIK29/10/2026 14:00 WIBSufmi Dasco Ahmad Ungkap Empat Agenda Legislasi DPR
-
NUSANTARA29/10/2026 12:30 WIBErupsi 29 Kali, Gunung Semeru Siaga Level III
-
EKBIS29/10/2026 13:30 WIBTeh Botol Sosro Investigasi Video Viral Dugaan Produk Berisi Sabun
















