EKBIS
OJK Resmi Umumkan 5 Aturan Baru Pinjol 2025
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan bahwa aturan baru untuk layanan pinjaman online (pinjol) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasabah dan menciptakan ekosistem industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, beberapa ketentuan penting akan berubah, diantaranya:
- 1. Batas Usia dan Gaji Minimum: Peminjam dipesan untuk berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan bulanan minimum sebesar Rp3.000.000,00. Aturan ini akan berlaku bagi semua Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, serta perpanjangan pinjaman hingga 1 Januari 2027.
- 2. Klasifikasi Pemberi Dana: Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Non Profesional. Pemberi Dana Profesional termasuk lembaga keuangan dan individu dengan penghasilan di atas Rp500.000.000,00 per tahun, sedangkan Non Profesional mencakup mereka dengan penghasilan di bawah angka tersebut.
- 3. Batasan Outstanding Pendanaan: Bagi Pemberi Dana Non Profesional, maksimal outstanding pendanaan dibatasi hingga 20% dari total pendanaan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2028.
- 4. Mitigasi Risiko: Penyelenggara P2P lending diharuskan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan mitigasi risiko untuk menjaga kinerja industri.
- 5. Batas Maksimum Bunga: Batas maksimum bunga pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan akan turun menjadi 0,2% per hari, sementara tenor kurang dari 6 bulan tetap pada 0,3%. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan akses keuangan yang lebih baik bagi masyarakat dan mendukung industri UMKM.
OJK menegaskan bahwa evaluasi terhadap batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko hukum dan reputasi di industri pinjaman daring, serta meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL30/01/2026 23:00 WIBVonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode
-
EKBIS31/01/2026 10:30 WIBPertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru

















