NASIONAL
Atasi Celah Hukum, Yusril Siapkan RUU Transfer of Prisoner
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik pemindahan narapidana ke negara asal.
Dalam seminar nasional yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual pada Sabtu (8/3/2025), Yusril menjelaskan dasar hukum pemindahan narapidana saat ini masih mengandalkan hubungan baik antara negara dan asas kemanusiaan. “Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Pemindahan ini harus didasarkan pada hubungan antarnegara yang baik dan prinsip kemanusiaan,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, terdapat beberapa dasar penting dalam pemulangan narapidana, seperti hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, serta penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak berlaku di negara pemberi hukuman. Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari kedua belah pihak dan syarat-syarat yang telah disepakati, termasuk pengakuan negara asal terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia dan penerimaan sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Meskipun demikian, Yusril menyadari adanya potensi celah hukum yang dapat merugikan sistem pemulangan narapidana ini, seperti kemungkinan meringankan hukuman bagi narapidana begitu sampai di negara asal. Oleh karena itu, kerjasama yang erat antara negara pengirim dan negara penerima sangat penting untuk memastikan proses hukum dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Sebagai contoh, Yusril menyebut kasus Mary Jane, seorang wanita asal Filipina yang menjalani hukuman di Indonesia. Dalam proses transfer of prisoners, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk memantau perkembangan kasusnya.
Yusril menegaskan pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. “Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutup Yusril. (Mun/ Yan Kusuma)
-
DUNIA18/08/2026 21:00 WIBIran Ancam Serang Selat Hormuz Jika Negosiasi Gagal
-
OASE19/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Rahasia Keadilan Allah di Hari Kiamat
-
JABODETABEK19/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Jam Rawan Hujan di Jakarta Rabu
-
Berita18/08/2026 20:00 WIBBMKG : Gelombang 4 Meter Hantam Samudra Hindia
-
POLITIK19/08/2026 10:00 WIBDicecar Wartawan Soal Uang Dollar, Raja Juli Mendadak Bungkam
-
EKBIS18/08/2026 19:00 WIBParipurna DPR Sepakati RUU Migas
-
NUSANTARA19/08/2026 07:30 WIBAnak Krakatau Erupsi 19 Kali di Hari Kemerdekaan
-
OASE18/08/2026 22:00 WIB12 Rabiul Awal 1448 H Jatuh 25 Agustus 2026

















