NASIONAL
Atasi Celah Hukum, Yusril Siapkan RUU Transfer of Prisoner
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik pemindahan narapidana ke negara asal.
Dalam seminar nasional yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual pada Sabtu (8/3/2025), Yusril menjelaskan dasar hukum pemindahan narapidana saat ini masih mengandalkan hubungan baik antara negara dan asas kemanusiaan. “Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Pemindahan ini harus didasarkan pada hubungan antarnegara yang baik dan prinsip kemanusiaan,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, terdapat beberapa dasar penting dalam pemulangan narapidana, seperti hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, serta penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak berlaku di negara pemberi hukuman. Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari kedua belah pihak dan syarat-syarat yang telah disepakati, termasuk pengakuan negara asal terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia dan penerimaan sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Meskipun demikian, Yusril menyadari adanya potensi celah hukum yang dapat merugikan sistem pemulangan narapidana ini, seperti kemungkinan meringankan hukuman bagi narapidana begitu sampai di negara asal. Oleh karena itu, kerjasama yang erat antara negara pengirim dan negara penerima sangat penting untuk memastikan proses hukum dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Sebagai contoh, Yusril menyebut kasus Mary Jane, seorang wanita asal Filipina yang menjalani hukuman di Indonesia. Dalam proses transfer of prisoners, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk memantau perkembangan kasusnya.
Yusril menegaskan pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. “Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutup Yusril. (Mun/ Yan Kusuma)
-
DUNIA21/03/2026 15:00 WIBKelompok Misterius Bakar Fasilitas Senjata Israel di Ceko Terkait Perang Iran
-
DUNIA21/03/2026 17:00 WIBKBRI Beijing Gelar Salat Idul Fitri yang Diikuti Ratusan WNI
-
OTOTEK21/03/2026 13:30 WIB5 Tablet Murah dengan Baterai Jumbo dan LTE
-
NASIONAL21/03/2026 21:00 WIBGibran Hadiri Gelar Griya di Istana Merdeka
-
PAPUA TENGAH21/03/2026 16:00 WIBGema Takbir di Jantung Mimika: Pawai Kemenangan yang Menyatukan Keberagaman
-
RAGAM21/03/2026 21:30 WIBAlbum “Arirang” BTS Puncaki Tangga Lagu Dunia
-
JABODETABEK21/03/2026 22:00 WIBPenemuan Mayat Wanita di Jakarta Timur, Berhasil Terungkap
-
RAGAM21/03/2026 14:30 WIBRahasia Besar Zodiak Hari Ini

















