Connect with us

JABODETABEK

Senin Berkendara Ceria, SIM Keliling Kembali

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin (17/3/2025). Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Jakarta, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai layanan SIM Keliling:

  • Lokasi:
    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Utara: LTC Glodok
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Waktu Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
  • Persyaratan:
    • SIM yang akan diperpanjang (beserta fotokopi)
    • KTP (beserta fotokopi)
  • Prosedur:
    • Mengisi formulir
    • Mengikuti tes kesehatan dan psikologi
  • Jenis SIM yang Dilayani: SIM A dan SIM C (yang masih berlaku)
  • Biaya:
    • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
    • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
    • Tes psikologi: Rp37.500
    • Asuransi: Rp50.000
  • Catatan:
    • SIM yang masa berlakunya habis harus diperpanjang di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
    • SIM B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.
BACA JUGA  Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta untuk memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien. (Mun/ Yan Kusuma)

TRENDING