JABODETABEK
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Harus Libatkan Publik

AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggelar pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara terbuka dan transparan. Mereka juga menuntut agar DPR melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi yang dianggap krusial ini.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkapkan pihaknya telah diundang secara informal oleh pimpinan Komisi III DPR untuk membahas RKUHAP. Dalam pertemuan tersebut, Koalisi menyampaikan kekhawatiran mereka terkait proses pembahasan RKUHAP yang selama ini dinilai tidak partisipatif.
“Tiba-tiba ada draft yang tidak ada pembahasan secara terbuka. Dan draftnya sendiri banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain,” tegas Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Koalisi mendesak DPR untuk memperbaiki proses pembahasan RKUHAP demi membangun kepercayaan masyarakat. Mereka meminta agar setiap tahapan pembahasan dibuka dan diinformasikan kepada publik, sehingga hasil revisi KUHAP nantinya sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Isnur juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas RKUHAP agar menghasilkan produk legislasi yang ideal dan tidak merugikan masyarakat sipil. Ia menyoroti banyaknya kasus penangkapan sewenang-wenang, tindakan brutal, penyiksaan, hingga kematian dalam tahanan yang seringkali tidak tertampung dalam pembahasan yang terburu-buru.
“Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isnur menyayangkan alasan DPR yang menyebut adanya keterbatasan ruang untuk menghasilkan KUHAP yang ideal. Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan masyarakat luas dalam penyusunan KUHAP.
“Kami mendorong perubahan yang fundamental, karena ini adalah sesuatu gambaran, KUHAP ini, contoh apakah negara kita itu beradab atau tidak. Kalau negara kita ingin beradab, negara kita manusiawi, ya dimulai dari KUHAP. Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap dan dipenjara. Kalau selama ini proses yang masyarakat rasakan tidak adil dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa, perbaikan yang serius dalam KUHAP, sama aja dengan sia-sia,” pungkas Isnur.
Desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil ini menjadi pengingat penting bagi DPR untuk memastikan proses legislasi yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pembahasan undang-undang yang memiliki dampak besar terhadap hak-hak masyarakat seperti KUHAP. (Mun/Yan Kusuma)
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran