JABODETABEK
Warga Jakarta Merapat! Ini Lokasi SIM Keliling Kamis 17 April 2025
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta pada **Kamis, (17/4/2025), mulai pukul *08.00 hingga 14.00 WIB*. Layanan ini ditujukan khusus untuk *perpanjangan SIM A dan C* yang masih berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan SIM Keliling akan tersedia di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta, sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diperhatikan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini, melainkan harus mengajukan permohonan seperti pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean! (Mun/Yan Kusuma)
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NUSANTARA16/11/2025 11:30 WIBMaling Motor di Ciruas Diamuk Massa Usai Mengacungkan Pistol Mainan
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK

















