POLITIK
Hemat Anggaran Rp40 Miliar, Komisi II DPR Usul MK Diskualifikasi Calon yang Curang di PSU Pilkada
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI secara serius mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil langkah tegas: mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Usulan ini disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai solusi untuk mencegah PSU berulang yang dinilai sangat memakan anggaran negara. “Jangan sampai PSU justru menghasilkan kembali PSU karena membutuhkan anggaran tinggi,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Rifqi menjelaskan anggaran untuk PSU sangat besar, berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp40 miliar per daerah tergantung jumlah pemilih, di saat kondisi keuangan daerah terbatas. Selain itu, PSU berulang juga menghambat kepastian hukum dan pelantikan kepala daerah definitif, bahkan bisa membuat masa jabatan kepala daerah terpilih menjadi lebih pendek dari empat tahun.
Untuk itu, Komisi II DPR berharap MK dapat memutus perkara sengketa Pilkada dengan mendiskualifikasi calon yang melanggar TSM di PSU, lalu menetapkan calon dengan perolehan suara di bawahnya sebagai pemenang. Langkah ini dinilai akan menghemat anggaran dan memberikan kepastian bagi jalannya pemerintahan daerah.
Ia juga meminta seluruh penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, untuk benar-benar menegakkan aturan, mengingat masih banyak laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu meskipun PSU sudah dilaksanakan. (Mun/Ari Wibowo)
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana

















