JABODETABEK
Perda Usang, Jakarta Butuh Payung Hukum Baru untuk Lindungi Perempuan dan Anak
AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menyerukan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan belum mengakomodasi ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pemprov DKI Jakarta harus memperkuat dasar hukum perlindungan bagi perempuan. Perda lama sudah usang dan tidak lagi mencakup bentuk kekerasan modern, seperti kekerasan berbasis digital,” kata Elva, Senin (21/4/2025).
⚖️ Perda Lama, Masalah Baru Tak Tersentuh
Perda yang disahkan pada 2011 itu belum mencakup berbagai bentuk kekerasan yang diatur dalam UU TPKS terbaru, seperti:
Pelecehan seksual nonfisik
Pemaksaan perkawinan
Kekerasan seksual berbasis elektronik (cyber harassment)
Elva menilai, selama dasar hukum belum diperkuat, aparat penegak hukum di Jakarta akan kesulitan melakukan penindakan secara maksimal.
Setelah landasan hukumnya diperbarui, penegakan hukum akan jadi lebih jelas dan tegas,” tegasnya.
👩🦰 Momentum Hari Kartini: Perempuan Butuh Jakarta yang Aman
Dalam momentum Hari Kartini 2025, Elva juga menyoroti pentingnya peningkatan indikator kinerja penanganan kekerasan terhadap perempuan. Meski data LKPJ 2024 menunjukkan penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan di Jakarta ke angka 18,91%, ia menegaskan pekerjaan rumah masih banyak.
Angka itu sudah di bawah target, tapi bukan berarti masalahnya selesai. Masih banyak perempuan di luar sana yang belum mendapatkan keadilan,” ujar Elva.
🛡️ Harapan: Jakarta Jadi Ruang Aman untuk Semua
Elva mengajak Pemprov DKI Jakarta untuk fokus membangun Jakarta sebagai kota yang aman dan inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Perlindungan hukum yang kuat adalah fondasi agar perempuan merasa aman di Jakarta. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keberpihakan pada keadilan dan martabat manusia,” pungkasnya.
Kesimpulan:
Sudah saatnya Jakarta melangkah maju dengan pembaruan hukum yang sejalan dengan zaman. Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya kebutuhan, tapi tanggung jawab moral dan konstitusional. (Mun/Yan Kusuma)
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
OPINI12/07/2026 20:00 WIBIlusi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Melegalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
-
NASIONAL12/07/2026 23:00 WIBRieke Minta Prabowo Bentuk Tim Evaluasi Nasional Asset Recovery untuk Kasus ASABRI
-
NASIONAL12/07/2026 21:00 WIBPDIP dan PAN Kompak Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
NUSANTARA12/07/2026 21:30 WIBHerman Deru Apresiasi Sumsel Bhayangkara Run 2026, Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat

















