NASIONAL
Pengamanan TNI Tidak Menganggu Kerja Jaksa Diranah Hukum
AKTUALITAS.ID – Mengacu pada UU TNI Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis. Undang-undang itu, sekaligus menjadi pembatas wewenang TNI dalam menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan objek vital Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu tugas dan fungsi jaksa di ranah hukum.
“Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan oleh TNI lebih bersifat pada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata Harli saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu(14/5/2025).
Berdasarkan MoU yang telah ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan TNI, kata dia, prajurit hanya berfungsi menjaga beberapa objek vital milik kejaksaan di tingkat kota ataupun provinsi.
“TNI di satu sisi juga memiliki kewenangan untuk membantu pengamanan di kejaksaan. Wewenang itu diatur dalam UU TNI yang menjelaskan tentang pengamanan objek vital,” ujarnya.
Kapuspenkum menyebutkan beberapa kali TNI juga pernah menurunkan prajurit untuk pengamanan atas dasar permintaan kejaksaan.
Hal tersebut, menurut dia, terbukti efektif dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi jajaran kejaksaan dalam bekerja.
“Dengan adanya MoU, salah satu poinnya di situ adalah TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan kepada pihak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya,” kata Harli. (Purnomo/Goeh)
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
RIAU31/01/2026 19:00 WIBSatu Oknum Polisi dan 4 Sipil Terlibat Narkoba Ikuti Rehabilitasi di RSJ Riau
-
EKBIS31/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Ambles ke Rp2,86 Juta, Cek Rincian Harga Buyback yang Ikut Terjun Bebas
-
POLITIK31/01/2026 14:00 WIBPKB: Penghapusan Ambang Batas Parlemen Bukan Solusi Ideal untuk Pemilu 2029
-
DUNIA31/01/2026 15:00 WIBMedia Israel: AS Siap Gempur Iran dalam Hitungan Jam
-
EKBIS31/01/2026 16:00 WIBCORE: Ketua OJK Baru Harus Sosok yang Berani
-
DUNIA31/01/2026 12:00 WIBTensi AS-Iran Makin Tinggi, Kapal Perusak USS Delbert D. Black Tiba di Timteng
-
JABODETABEK31/01/2026 12:30 WIBKebakaran di Cengkareng Jakarta Barat, 4 Rumah dan 3 Lapak Terbakar

















