NASIONAL
Polisi Tegaskan Bubarkan Ormas Bukan Kewenangan Kami
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas), meskipun ormas tersebut kerap melakukan pelanggaran hukum. Pernyataan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap keberadaan ormas-ormas yang dianggap meresahkan.
“Karena ormas itu adalah badan hukum, kami tidak bisa berbuat (membubarkan). Kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Wira dalam keterangannya pada Selasa (27/5/2025).
Ia menegaskan kewenangan pembubaran ormas sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Polisi hanya dapat bertindak dalam koridor penegakan hukum terhadap individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana, terlepas dari afiliasi mereka dengan ormas tertentu.
Dalam praktiknya, menurut Wira, kepolisian akan mengumpulkan dan menyuplai data pelanggaran yang dilakukan ormas untuk kemudian dievaluasi oleh Kemendagri. Evaluasi ini bisa berujung pada pemberian sanksi administratif hingga pembubaran, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggaran.
“Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan, dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas, dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Salah satu dasar rekomendasi pembinaan atau pembubaran adalah hasil dari Operasi Berantas Jaya 2025, di mana sejumlah anggota ormas diamankan akibat terlibat pelanggaran hukum. Wira menegaskan keputusan apapun terkait status ormas tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan melalui kajian strategis lintas sektor.
“Ini tidak bisa secara parsial, tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting mengenai batasan wewenang institusi penegak hukum dalam ranah pembinaan ormas, sekaligus mendorong publik untuk memahami bahwa proses hukum dan administratif berjalan di jalurnya masing-masing. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO04/09/2026 13:00 WIBFOTO: ACC Kembangkan Potensi Warga Desa Cibunian
-
EKBIS04/09/2026 12:30 WIBPertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM
-
POLITIK04/09/2026 15:00 WIBBawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL04/09/2026 09:45 WIBErna Sari Dewi: Stop Bicara Digital Desa Kalau Tak Didanai
-
JABODETABEK04/09/2026 15:30 WIBMengaku Disekap, 2 ART Akhirnya Dipulangkan Polisi
-
DUNIA04/09/2026 17:00 WIBMohsen Rezaei: Strategi Baru Iran Akan Hantam Fondasi Kekuatan AS
-
POLITIK04/09/2026 10:00 WIBBawaslu Waspadai Deepfake di Pemilu 2029, Minta Pengawasan AI Diatur UU
-
EKBIS04/09/2026 10:30 WIBDolar AS Melemah, Rupiah Naik ke Rp17.632
















