POLITIK
Dari Balik Jeruji, Hasto Persembahkan Buku untuk Megawati
AKTUALITAS.ID — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempersembahkan sebuah karya buku berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Buku tersebut ditulis Hasto selama menjalani masa tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Buku setebal 285 halaman ini mengungkapkan semangat perjuangan yang harus terus dibangun oleh seluruh kader partai,” ujar Hasto saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Tak hanya satu, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya telah menulis lima buku selama ditahan. Salah satu di antaranya berjudul Suara Kemanusiaan, yang mengangkat nilai-nilai keadilan dan cita-cita kemanusiaan.
“Semua buku ini kami persembahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kesadaran hukum,” jelasnya.
Menurut Hasto, Spiritualitas PDI Perjuangan merekam perjuangan ideologis partai yang berpijak pada semangat kerakyatan, serta cita-cita luhur Indonesia Raya. Buku ini juga disebutnya sebagai refleksi dari perjalanan batin dan pemikiran politik dalam konteks kekinian.
Di Tengah Kasus Hukum
Di sisi lain, Hasto tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku, mantan caleg PDIP, sebagai tersangka.
Jaksa mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan KPK dalam rentang waktu 2019—2024, termasuk dengan memerintahkan ajudan dan stafnya untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam. Salah satu tindakan yang disebutkan adalah upaya merendam ponsel ke dalam air guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar mengupayakan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Dapil Sumsel I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.
Meskipun dihadapkan pada ancaman pidana serius, Hasto tetap menunjukkan produktivitas intelektualnya. Ia berharap buku-bukunya dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan kesadaran politik dan hukum di tengah masyarakat. (ARI WIBOWO/DIN)
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
RAGAM28/07/2026 16:30 WIBNama Bung Hatta Diabadikan untuk Spesies Baru Jadi Begonia hattae
-
OLAHRAGA28/07/2026 17:00 WIBTimnas Indonesia Menang 5-1, Herdman Tetap Tetap akan Evaluasi Pemain
-
RIAU28/07/2026 23:00 WIBBupati Kasmarni Raih Penghargaan pada Milad ke-51 MUI Bengkalis
-
DUNIA28/07/2026 20:30 WIBKim Yo Jong: ASEAN Jangan Jadi Alat Kepentingan AS
-
OTOTEK28/07/2026 21:00 WIBHarga Terjangkau, MacBook Neo 2 Dipastikan Bakal Lebih Ngebut
-
EKBIS28/07/2026 23:25 WIBPRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Peluang Bisnis Industri AVL
-
POLITIK28/07/2026 18:00 WIBRieke: Negara Harus Hadir Selesaikan Rentetan Kekerasan di Sejumlah Daerah

















