OASE
Salah Arah Kiblat Saat Sholat, Haruskah Diulang? Ini Penjelasan Ulama Empat Mazhab

AKTUALITAS.ID – Dalam praktik ibadah, arah kiblat menjadi syarat sah sholat yang tak bisa diabaikan. Namun, bagaimana jika seorang Muslim sholat menghadap arah yang ternyata salah? Apakah ia wajib mengulangi sholatnya?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang berada di tempat baru, minim penunjuk arah, atau dalam kondisi darurat. Sejumlah pandangan ulama dari berbagai mazhab Islam memberikan jawaban yang cukup beragam namun mendalam.
Pendapat Ulama Al-Azhar Mesir
Dr. Usamah Kabil, ulama terkemuka dari Al-Azhar, menyatakan jika seseorang telah berusaha mencari arah kiblat misalnya dengan bertanya kepada orang yang dipercaya lalu sholat dan belakangan diketahui arah kiblatnya keliru, maka ia tidak wajib mengulangi sholat.
Ia merujuk pada kisah sekelompok sahabat Nabi yang sholat dalam kondisi gelap tanpa tahu arah kiblat. Mereka sholat berdasarkan ijtihad masing-masing, dan ketika pagi menjelang, diketahui bahwa arah mereka salah. Namun, Nabi tidak memerintahkan mereka untuk mengulang. Hadis menyebutkan: Maka sempurnalah sholat kalian. (HR. Abu Dawud)
Namun, jika seseorang sholat tanpa usaha mencari arah kiblat, padahal ia mampu, maka menurut Dr. Usamah, ia wajib mengulangi sholat tersebut karena telah lalai dalam ikhtiar.
Mazhab-Mazhab Fikih Berbeda Pandangan
- Mazhab Maliki
Dalam mazhab ini, sholat tetap sah jika dilakukan dengan ijtihad yang tulus. Pengulangan hanya disunnahkan, bukan diwajibkan. Ulama besar Maliki, Imam Dardir, menegaskan bahwa orang yang sudah berusaha, apalagi dalam kondisi gelap atau terbatas, tidak dibebani kewajiban mengulang. - Mazhab Syafi’i
Lebih ketat, mazhab Syafi’i mewajibkan qadha (mengulang) sholat jika arah kiblat yang salah diketahui, meskipun sholat dilakukan setelah ijtihad. Imam Nawawi menulis, “Jika yakin arah kiblat salah, maka wajib mengulanginya.” - Mazhab Hanbali
Mazhab ini membedakan antara musafir dan non-musafir. Jika seseorang bukan dalam perjalanan dan salah arah kiblat, maka ia wajib mengulangi. Tetapi jika sedang safar dan telah berijtihad, maka tidak wajib mengulang. - Mazhab Hanafi
Imam Abdullah Al-Hanafi menegaskan, orang yang sholat tanpa ikhtiar dan salah arah kiblat tetap wajib mengulang. Namun, jika ia telah berusaha mencari arah dan ternyata salah, maka tidak wajib diulang.
Sholat yang salah arah kiblat tidak otomatis batal. Kunci utamanya terletak pada niat dan usaha (ijtihad) dalam mencari arah yang benar. Jika sudah berusaha semaksimal mungkin, mayoritas ulama membolehkan sholat tersebut tanpa perlu diulang. Namun, jika seseorang lalai, tak mencari tahu, padahal mampu, maka sebagian mazhab mewajibkan pengulangan.
Dalam situasi seperti ini, kehati-hatian dan ilmu menjadi penting agar ibadah yang dijalankan benar-benar diterima di sisi Allah SWT. (Mun)
-
FOTO16/06/2025 22:46 WIB
FOTO: Kualitas Udara Jakarta Menunjukkan Kondisi Tidak Sehat
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO16/06/2025 22:24 WIB
FOTO: PDI-P Desak Respons Strategis Pemerintah Hadapi Krisis Dunia
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
POLITIK16/06/2025 23:00 WIB
PDIP Siap Tulis Ulang Sejarah Versi Sendiri, Tanggapi Langkah Fadli Zon soal Mei 1998
-
JABODETABEK16/06/2025 22:30 WIB
Jakut Siapkan Lokasi “Car Free Night”, Yos Sudarso Jadi Salah Satu Kandidat
-
NASIONAL17/06/2025 10:00 WIB
Jual Janji Suara dan Pengurus Partai: Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP
-
JABODETABEK17/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Bekasi dan Bogor Diprediksi Diguyur Hujan Lebat 17-18 Juni 2025