NASIONAL
Bansos Ada Batasnya, Pemerintah Beri Waktu 5 Tahun bagi Warga Miskin untuk ‘Naik Kelas’
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memberlakukan batas waktu maksimal selama lima tahun bagi warga miskin dan miskin ekstrem yang masih berada dalam usia produktif. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan menghindari ketergantungan jangka panjang pada bantuan negara.
“Kita tidak mau rakyat Indonesia, terutama rakyat yang miskin ekstrem dan miskin itu menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas. Jadi maksimal lima tahun,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Leontinus Alpha Edison, pada Kamis (27/6/2025).
Langkah ini sejalan dengan program unggulan pemerintah, Perintis Berdaya, yang memiliki visi untuk mengantarkan para penerima bansos agar mampu meningkatkan taraf ekonomi mereka. Melalui program ini, warga miskin usia produktif akan mendapatkan pelatihan, pemberdayaan, dan pendampingan intensif. Jika dinilai telah siap dan mandiri, mereka akan secara bertahap digraduasi atau dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
“Harapannya yang produktif, yang bisa kita latih, yang bisa kita angkat, yang bisa kita graduasi, itu kita harus berdayakan secara ekonomi juga,” kata Leontinus, seperti dikutip dari Antara.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian terhadap kelompok masyarakat yang rentan dan tidak memiliki daya dukung ekonomi yang memadai. Aturan batas waktu lima tahun ini tidak berlaku bagi lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin ekstrem yang kondisinya memang membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang dari negara. Mereka akan tetap menerima bantuan sosial berkelanjutan.
Program Perintis Berdaya sendiri merupakan inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang fokus pada pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Perintis Berdaya memiliki empat pilar utama sebagai panduan pelaksanaan program. Pilar pertama adalah “Berdaya Bersama” yang menekankan pada pembangunan kapasitas masyarakat. Pilar kedua, “Berdaya Berusaha,” berfokus pada pemberian akses usaha bagi berbagai sektor ekonomi, termasuk pengusaha, UMKM, ekonomi kreatif, dan koperasi. Pilar ketiga adalah “Pembiayaan yang Inklusif” untuk memastikan ketersediaan modal bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha. Sementara pilar keempat, “Berdaya Global,” bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dan potensi masyarakat di tingkat internasional.
Dengan adanya batas waktu penerimaan bansos dan fokus pada pemberdayaan ekonomi, pemerintah berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera, serta mengurangi angka kemiskinan secara berkelanjutan. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















