NASIONAL
Bansos Ada Batasnya, Pemerintah Beri Waktu 5 Tahun bagi Warga Miskin untuk ‘Naik Kelas’

AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memberlakukan batas waktu maksimal selama lima tahun bagi warga miskin dan miskin ekstrem yang masih berada dalam usia produktif. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan menghindari ketergantungan jangka panjang pada bantuan negara.
“Kita tidak mau rakyat Indonesia, terutama rakyat yang miskin ekstrem dan miskin itu menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas. Jadi maksimal lima tahun,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Leontinus Alpha Edison, pada Kamis (27/6/2025).
Langkah ini sejalan dengan program unggulan pemerintah, Perintis Berdaya, yang memiliki visi untuk mengantarkan para penerima bansos agar mampu meningkatkan taraf ekonomi mereka. Melalui program ini, warga miskin usia produktif akan mendapatkan pelatihan, pemberdayaan, dan pendampingan intensif. Jika dinilai telah siap dan mandiri, mereka akan secara bertahap digraduasi atau dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
“Harapannya yang produktif, yang bisa kita latih, yang bisa kita angkat, yang bisa kita graduasi, itu kita harus berdayakan secara ekonomi juga,” kata Leontinus, seperti dikutip dari Antara.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian terhadap kelompok masyarakat yang rentan dan tidak memiliki daya dukung ekonomi yang memadai. Aturan batas waktu lima tahun ini tidak berlaku bagi lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin ekstrem yang kondisinya memang membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang dari negara. Mereka akan tetap menerima bantuan sosial berkelanjutan.
Program Perintis Berdaya sendiri merupakan inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang fokus pada pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Perintis Berdaya memiliki empat pilar utama sebagai panduan pelaksanaan program. Pilar pertama adalah “Berdaya Bersama” yang menekankan pada pembangunan kapasitas masyarakat. Pilar kedua, “Berdaya Berusaha,” berfokus pada pemberian akses usaha bagi berbagai sektor ekonomi, termasuk pengusaha, UMKM, ekonomi kreatif, dan koperasi. Pilar ketiga adalah “Pembiayaan yang Inklusif” untuk memastikan ketersediaan modal bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha. Sementara pilar keempat, “Berdaya Global,” bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dan potensi masyarakat di tingkat internasional.
Dengan adanya batas waktu penerimaan bansos dan fokus pada pemberdayaan ekonomi, pemerintah berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera, serta mengurangi angka kemiskinan secara berkelanjutan. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 12:00 WIB
Sinyal Kuat dari Istana: Prabowo Beri ‘Kode Keras’ Listyo Sigit Lanjutkan Pimpin Polri
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok
-
EKBIS02/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Tertekan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikuti Jejak