JABODETABEK
Pemkot Depok Hentikan Program Santunan Kematian
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat resmi menghentikan program bantuan sosial (bansos) santunan kematian (sankem) karena dinilai tidak lagi relevan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Kota Depok.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Bansos Santunan Kematian Kota Depok Nomor 460/3499/Linjamsoscana/2025 yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok tanggal 25 Juni 2025.
Kepala Dinsos Kota Depok Devi Maryori, mengatakan pemberhentian bansos tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2025-2029.
Menurut dia, berdasarkan hasil rapat zoom meeting dengan camat dan lurah yang dilakukan Senin (30/6), batas akhir pengajuan pemberkasan sankem pada Rabu 2 Juli 2025, untuk batas meninggal di tanggal 30 Juni 2025 sebelum pukul 24:00 WIB.
Ia mengimbau para camat dan lurah untuk dapat memberitahukan masyarakat di wilayah masing-masing terkait pemberhentian santunan kematian tersebut.
“Sehingga pesannya dapat tersampaikan ke masyarakat bahwa Pemkot Depok tidak lagi menyalurkan bansos sankem,” ujarny, Selasa (1/7/2025). (Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















