POLITIK
MK Tolak Gugatan Syarat Capres S-1, Legislator: Negara Maju Juga Tak Wajibkan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai syarat minimal pendidikan sarjana (S-1) bagi calon presiden dan calon wakil presiden sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut membuka ruang bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi latar belakang pendidikan.
“Undang-undang mengenai syarat capres-cawapres memberikan ruang kepada semua warga negara untuk dapat mencalonkan diri tanpa membeda-bedakan latar belakang pendidikan,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dede Yusuf menambahkan banyak negara maju juga tidak menetapkan syarat minimal pendidikan bagi calon pemimpin, yang terpenting adalah status kewarganegaraan dan rekam jejak yang baik.
“Bahkan negara maju pun menggunakan hal yang sama. Tidak ada syarat minimal standar pendidikan seperti D-3 atau S-1, tetapi yang penting adalah berkewarganegaraan asli dan memiliki rekam jejak positif,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menilai kemampuan berorganisasi, manajerial, dan penyelesaian masalah krisis menjadi kualifikasi utama bagi seorang pemimpin.
“Yang paling penting adalah kemampuan berorganisasi, manajerial, dan mengatasi masalah-masalah krisis. Itu menjadi jejak yang harus dimiliki oleh capres atau cawapres,” ujarnya.
Meski demikian, Dede Yusuf menekankan pentingnya komitmen seorang presiden terhadap pendidikan, karena wajah pemimpin mencerminkan wajah negara di kancah internasional.
“Kalau seorang pemimpin besar dari 280 juta rakyat Indonesia tidak menghargai pendidikan, itu seolah-olah negara kita juga tidak menghargai pendidikan. Oleh karena itu, kualitas pendidikan tinggi tetap penting,” tuturnya.
Dede Yusuf menyatakan bahwa putusan MK sudah tepat dan pembatasan pendidikan sebaiknya diatur oleh DPR melalui regulasi yang sesuai dengan konstitusi.
Putusan MK dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Gugatan nomor 87/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani, yang meminta ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan capres-cawapres berpendidikan minimal S-1 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK, Suhartoyo, juga menyampaikan pendapat berbeda terkait kedudukan hukum pemohon.(Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
JABODETABEK18/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah Membara Minggu Ini
-
NUSANTARA17/10/2026 23:00 WIBBMKG Buka Suara Soal Cuaca Panas Ekstrem di Jawa
-
NASIONAL18/10/2026 04:30 WIBSenator ProDem Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Karhutla
-
NASIONAL18/10/2026 00:04 WIBMensos: Karya Jurnalistik Jadi Inspirasi Pengembangan Sekolah Rakyat
-
DUNIA18/10/2026 00:00 WIBHouthi Serang Istana Presiden Yaman
-
RIAU18/10/2026 10:30 WIBDPRD Bengkalis Tekankan Pendidikan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

















