NASIONAL
Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, DPR Akan Undang KPK untuk Beri Masukan
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke masa sidang berikutnya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan penundaan ini disebabkan proses perapihan naskah RUU yang belum rampung dan masa reses DPR yang akan datang pada Kamis (24/7/2025).
“Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar dilanjutkan di masa sidang depan,” ujar Habiburokhman, Jumat (18/7/2025), merujuk pada belum selesainya perapihan naskah oleh tim teknis, perumus, dan sinkronisasi.
Habiburokhman menyebutkan waktu yang tersisa dalam masa sidang ini hanya empat hari, tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan tingkat I. Draf RUU yang telah dirapikan juga masih memerlukan pencermatan dan pembahasan lebih lanjut antara panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.
Lebih lanjut, Komisi III berjanji akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk YLBHI, Hotman Paris, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi menghasilkan KUHAP yang berkualitas dan transparan. “Kami berkomitmen memaksimalkan partisipasi publik agar KUHAP benar-benar berkualitas,” tegas Habiburokhman. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK01/10/2026 06:00 WIBTak Masalah PT 8%, Guntur Romli Sebut Jokowi Sengaja Tantang Prabowo
-
NASIONAL01/10/2026 09:45 WIBAklamasi! Komisi III DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri
-
JABODETABEK01/10/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Kamis
-
EKBIS01/10/2026 09:15 WIBIHSG Sempat Ambles, Kemudian Rebound ke 6.093
-
NUSANTARA01/10/2026 12:30 WIBKarhutla Mengamuk di Lereng Gunung Salu Lovu
-
NASIONAL01/10/2026 10:00 WIBPuan Ingatkan Ancaman Periode Kering yang Lebih Panjang
-
JABODETABEK01/10/2026 05:30 WIBBMKG Beri Sinyal Hujan untuk Jakarta
-
NASIONAL01/10/2026 09:00 WIBMardani Desak Perlindungan Ombudsman Setelah Sidak Lapas

















