JABODETABEK
Sudin Pendidikan Jaksel Tindak Tegas, Pelajar Tawuran Bakal Kehilangan KJP
AKTUALITAS.ID – Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dengan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik sejumlah pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran brutal di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, dalam konferensi pers bersama pihak kepolisian di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (23/7/2025).
“Pelajar yang terbukti terlibat tawuran akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur No. 110 Tahun 2021, salah satunya adalah pencabutan KJP. Tidak ada negosiasi untuk tindakan kriminal,” tegas Kosar.
Kosar mengungkapkan, dari sembilan pelaku tawuran, tujuh di antaranya masih berstatus pelajar dan akan dikenai sanksi atas kenakalan remaja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak mereka atas KJP akan dipulihkan setelah menjalani proses hukum dan bimbingan sesuai prosedur.
“Setelah proses hukum dijalani dan bimbingan dilakukan, mereka akan mendapatkan kembali haknya. Tapi, selama itu, kami cabut KJP-nya sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran,” ujarnya.
Terkait keterlibatan senjata tajam, para pelajar akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Tawuran Brutal Dini Hari
Peristiwa tawuran terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan. Kelompok remaja tersebut melakukan penyerangan terhadap warga, hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari sembilan pelaku, dua di antaranya merupakan pemuda dewasa, sementara tujuh lainnya masih di bawah umur. Salah satu pelaku yang berinisial MNA diketahui mengelola akun Instagram @biangkerok69JKT yang digunakan untuk memprovokasi aksi kekerasan.
Ancaman Hukum Berat
Para pelaku disangkakan melanggar sejumlah aturan pidana, termasuk:
- Pasal 358 KUHP: Tindak penyerangan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara.
- UU ITE No. 1 Tahun 2024: Penyebaran konten hasutan, ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
- UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014: Eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan berharap sanksi tegas ini dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi para pelajar lain agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal dan kekerasan jalanan. (ARI WIBOWO/DIN)
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
NASIONAL28/12/2025 11:00 WIBKoalisi Sipil Desak DPR Tindak Oknum TNI Usai Pembubaran Demo di Aceh Utara
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
OTOTEK28/12/2025 15:30 WIBMedia Sosial Terancam Berubah Total, Aturan Baru New York Wajibkan Peringatan Dampak Algoritma
-
JABODETABEK28/12/2025 11:30 WIBPemotor Kebut-kebutan di Kalimalang Tewas Usai Tabrak Gerobak Tahu Bulat
-
RAGAM28/12/2025 12:30 WIBJadwal Masuk Sekolah Jakarta 2026 dan Tanggal Merah Januari yang Perlu Diketahui

















