NASIONAL
Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW DPR
AKTUALITAS.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto, didampingi hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji, pada Kamis (25/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia di parlemen. Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Seluruh masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Terbukti Koordinasi Strategi Suap
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Hasto menyumbang sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar dana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Peran Hasto dalam skema ini terungkap dari komunikasi WhatsApp dan rekaman pembicaraan telepon yang menunjukkan keterlibatannya dalam koordinasi strategi suap.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merusak citra lembaga pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan.
Dakwaan Perintangan Penyidikan Gugur
Meski terbukti dalam dakwaan suap, Hasto dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan pertama terkait perintangan penyidikan. Menurut hakim, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi baik secara materiil maupun temporal, karena tidak terdapat akibat konkret dari tindakan yang dituduhkan. Perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi pertimbangan utama majelis dalam putusan tersebut.
Hal Meringankan dan Dukungan Amicus Curiae
Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta riwayat pengabdian pada negara.
Menariknya, putusan ini juga mempertimbangkan pendapat amicus curiae dari sejumlah tokoh, termasuk Romo Franz Magnis-Suseno dan 22 akademisi serta praktisi hukum. Majelis menyebut bahwa masukan tersebut memberikan kontribusi substantif dalam pembentukan putusan. (YAN KUSUMA/DIN)
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
DUNIA29/12/2025 17:00 WIB13 Tewas dan 98 Terluka Akibat Inseden Kereta Anjlok di Meksiko
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
POLITIK29/12/2025 16:01 WIBGerindra Nilai Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi
-
NASIONAL29/12/2025 16:29 WIBNovel Baswedan Curigai SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

















