Connect with us

JABODETABEK

Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka: Simak Jadwal, Syarat, dan Tempat Wisata Gratisnya

Aktualitas.id -

Kartu KJP Plus (dok. jakarta.go.id)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Tahap 2 tahun 2025. Pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan biaya personal pendidikan hingga tamat SMA/SMK.

Pendaftaran akan dimulai secara daring pada 30 Juli hingga 7 Agustus 2025. Program ini tidak hanya mencakup bantuan pendidikan, tetapi juga memberikan manfaat tambahan seperti akses gratis ke sejumlah destinasi wisata edukatif di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam keterangan resminya mengajak para orang tua dan wali murid untuk segera mempersiapkan berkas dan memperhatikan jadwal penting agar tidak ketinggalan. “Program KJP Plus adalah komitmen kami untuk memastikan semua anak di Jakarta mendapatkan hak pendidikannya. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Jadwal Penting Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2

Berikut adalah linimasa pendaftaran yang perlu diperhatikan, dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jakarta (@disdikdki):

– 26-28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali murid.

– 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pembukaan pendaftaran siswa.

– 30 Juli – 8 Agustus 2025: Proses verifikasi sekolah dan pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

– 11-16 Agustus 2025: Verifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan Jakarta.

– 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan final penerima melalui Keputusan Gubernur.

Syarat Utama Calon Penerima

Agar dapat terdaftar sebagai penerima, calon peserta didik harus memenuhi sejumlah kriteria sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

– Siswa berusia 6 hingga 21 tahun.

– Terdaftar aktif di satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.

– Memiliki NIK dan berdomisili resmi di Jakarta.

Persyaratan Khusus (Salah Satu):

– Nama terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

– Anak panti sosial yang dibuktikan dengan SK dari Kepala Dinas Sosial.

– Anak dari atau penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

Manfaat Tambahan: Gratis Masuk 15 Tempat Wisata

Salah satu keunggulan KJP Plus adalah fasilitas masuk gratis ke 15 tempat wisata edukatif di Jakarta. Pemegang kartu dapat mengunjungi destinasi populer seperti Ancol Taman Impian, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING