Connect with us

NASIONAL

Dewan Pers: Media Gunakan Nama Negara Tanpa Izin Akan Ditindak

Aktualitas.id -

Logo Dewan Pers. (Antara)

AKTUALITAS.ID – Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media massa yang mencatut atau menggunakan nama lembaga negara tanpa afiliasi resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman publik serta menjaga kredibilitas institusi negara dan dunia pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah media yang menggunakan nama-nama seperti KPK atau Polri dalam identitasnya, padahal tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lembaga-lembaga tersebut.

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara seperti KPK, Polri. Kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Jazuli menilai praktik tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, bahkan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Implikasinya bisa berbahaya. Masyarakat bisa mengira media itu adalah bagian dari institusi resmi. Kami melihat ada kecenderungan pemilik media sengaja memirip-miripkan agar terlihat seolah menjadi perpanjangan institusi negara,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan nama lembaga negara tidak menjadi masalah selama media tersebut benar-benar berada di bawah naungan institusi tersebut. Salah satu contohnya adalah Polri TV, yang secara resmi dimiliki dan dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia.

“Polri punya TV sendiri, dan itu sah karena memang resmi milik Polri. Yang menjadi perhatian kami adalah media-media yang tidak punya afiliasi, tetapi mencatut nama-nama institusi itu,” lanjut Jazuli.

Dewan Pers telah menghubungi sejumlah media terkait agar segera mengganti namanya. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status verifikasi dan sertifikat kompetensi wartawan di media tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

“MoU ini salah satunya berkaitan dengan penertiban media yang menyalahgunakan nama institusi negara. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers dan lembaga negara,” pungkas Jazuli. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING