OTOTEK
Perlu Diingat! Tokopedia dan TikTok Shop Mulai Tarik Biaya Pesanan Rp1.250
AKTUALITAS.ID – Tokopedia dan TikTok Shop mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan pada 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB, yakni penerapan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan yang berhasil dikirim. Kebijakan ini berlaku untuk semua penjual (seller) yang beroperasi di platform Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia.
Dalam pengumuman resmi kepada para seller, pihak perusahaan menjelaskan biaya pemrosesan order ini dikenakan per pesanan, bukan per produk. Artinya, berapapun jumlah produk dalam satu pesanan, biaya yang dibebankan tetap Rp1.250 (termasuk pajak). Biaya ini akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan oleh seller.
Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan biaya ini merupakan bagian dari upaya memperluas Program Ongkir Tokopedia dan TikTok Ship secara strategis, sekaligus meningkatkan layanan logistik yang lebih komprehensif ke seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, biaya ini tetap berlaku meskipun pesanan kemudian dikembalikan barang atau dananya.
Sebagai bentuk dukungan kepada seller, platform memberikan pembebasan biaya pemrosesan untuk 50 pesanan pertama setiap seller setiap bulannya. Pembebasan ini diberikan melalui mekanisme pengembalian biaya (refund) satu kali di akhir bulan.
“Seller baru akan menikmati 50 pesanan pertama tanpa dikenakan Biaya Pemrosesan Order. Pembebasan biaya akan diberikan dalam bentuk pengembalian biaya satu kali di setiap akhir bulan, kecuali ada mekanisme lain yang diberitahukan kepada seller,” jelas perwakilan Tokopedia dan TikTok Shop.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi kedua platform untuk memperkuat ekosistem e-commerce dan logistik di Indonesia, sekaligus mendorong kualitas layanan dan pengalaman berbelanja yang lebih baik bagi konsumen dan penjual. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIBIntesitas Hujan Masih Tinggi, Banjir Kembali Genangi Kota Semarang
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
OLAHRAGA28/10/2025 20:30 WIBPSSI Janji Umumkan Pelatih Baru Timnas Sebelum Maret 2026

















