Usai Dikenakan Pajak, Tarif Langganan Netflix Naik Mulai Agustus


Platform menonton streaming Netflix memberlakukan tarif baru mulai Agustus ini, setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan PPN pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020,” kata juru bicara Netflix dalam keterangan tertulisnya.

Biaya berlangganan terbaru Netflix dikenakan PPN sebesar 10 persen, platform tersebut mengatakan sudah memberi tahu pelanggan lama soal penyesuaian tarif berlangganan ini.

Sementara bagi pelanggan baru, mereka akan dikenakan biaya berlangganan yang sudah ditambah PPN 10 persen.

Biaya berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel naik dari Rp49.000 menjadi Rp54.000 setelah pajak, sementara Paket Dasar dari Rp109.000 menjadi Rp120.000.

Untuk Paket Standar, kini Netflix mengenakan biaya sebesar Rp153.000 dari sebelumnya Rp139.000. Pelanggan Paket Premium kini harus membayar Rp186.000 dari Rp169.000.

Mulai 1 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia.

Pada Juli lalu, Ditjen Pajak menyatakan ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>