Connect with us

NUSANTARA

Pemkot Jambi Kaji Program Tiga Juta Rumah, Sasar Ribuan RTLH

Aktualitas.id -

Kepala Dinas Perkim Kota Jambi Mahruzar mengkaji Program Tiga Juta Rumah untuk mendukung Astacita pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Jambi, Jumat (8/8/2025). Program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat kurang mampu saat ini sedang dalam tahap kajian. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah mengkaji implementasi Program Tiga Juta Rumah sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini juga menjadi bagian dari 11 Program Prioritas “Kota Jambi Bahagia” yang dicanangkan Wali Kota Jambi.

“Kita mendukung penuh Asta Cita dari pemerintah pusat. Program ini selaras dengan visi Kota Jambi untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar, di Jambi, Jumat (8/8/2025).

Program Tiga Juta Rumah bertujuan mengurangi defisit perumahan, menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Mahruzar, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait mekanisme pelaksanaan program, termasuk potensi kolaborasi dengan sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), hingga pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengadaan lahan juga sedang kita pelajari, karena ini bagian penting dalam perencanaan jangka panjang,” tambahnya.

Program ini direncanakan menyasar masyarakat miskin di wilayah perkotaan, pedesaan, hingga kawasan pesisir. Fokus utamanya adalah mereka yang tidak memiliki rumah sama sekali atau menempati rumah tidak layak huni (RTLH).

Data Dinas Perkim mencatat, per Juli 2025, terdapat lebih dari 4.000 unit RTLH di Kota Jambi. Namun karena keterbatasan anggaran, pemerintah hanya menargetkan perbaikan sekitar 82 unit rumah tahun ini.

Kriteria rumah yang masuk program bedah rumah meliputi atap bocor, lantai masih berupa tanah, serta dinding yang berlubang atau rapuh. Sementara penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

“Semua rumah tidak layak harusnya bisa kita tangani, tapi anggaran kita terbatas. Karena itu, pelaksanaan akan disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia,” pungkas Mahruzar. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING