NASIONAL
Ahli Hukum: Noel Bisa Dijerat TPPU Jika Renovasi Rumah Bukan Miliknya
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai aliran dana sebesar Rp3 miliar yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif Immanuel Ebenezer atau Noel untuk renovasi rumah berpotensi masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Hibnu, kunci penentuan ada tidaknya TPPU terletak pada kepemilikan rumah yang direnovasi. “Jadi tergantung rumahnya, rumah pribadi atau tidak, tetapi kalau rumah orang tua, saudara, ya kena (TPPU),” ujarnya saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).
Kasus dugaan korupsi Noel bermula dari pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Noel diduga menerima uang dari bawahannya, Irvian Bobby Mahendro (IBM), koordinator bidang kelembagaan dan personel K3. IBM yang dijuluki Noel sebagai “Sultan” lantaran memiliki banyak uang, disebut menyerahkan dana Rp3 miliar untuk renovasi rumah di kawasan Cimanggis.
Hibnu menekankan, jika terbukti rumah yang direnovasi bukan milik pribadi Noel, maka pola penggunaan uang tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menyamarkan hasil tindak pidana, sehingga masuk dalam ranah TPPU.
Kasus ini memperlihatkan dimensi baru dalam dugaan praktik korupsi di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan, sekaligus menegaskan urgensi penelusuran aset dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS05/10/2026 07:00 WIBMenhub Bongkar Rencana Aturan Tarif Transportasi
-
NUSANTARA05/10/2026 12:30 WIBBMKG: Gempa M5,9 Sumba Ternyata Dipicu Sesar Aktif
-
JABODETABEK05/10/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Senin Ini Sebelum Kena Tilang
-
JABODETABEK05/10/2026 05:30 WIBBMKG: Senin Hujan Ringan di 2 Wilayah
-
EKBIS05/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.055 Pagi Ini
-
DUNIA05/10/2026 12:00 WIBHouthi Klaim Hantam Fasilitas Minyak Riyadh
-
EKBIS05/10/2026 10:30 WIBRupiah Dibuka Melemah di Rp17.900
-
POLITIK05/10/2026 06:00 WIBPKB: Demokrasi Butuh Penyederhanaan Partai
















