DUNIA
Banjir Besar di Pakistan: 2,4 Juta Terdampak, Hampir 900 Jiwa Meninggal
AKTUALITAS.ID – Hujan monsun deras yang mengguyur Pakistan sejak akhir Juni memicu banjir besar yang menelan banyak korban jiwa dan merusak ribuan rumah. Badan Perlindungan Sipil dan Operasi Kemanusiaan Eropa (ECHO) melaporkan sedikitnya 2,4 juta orang terdampak dan lebih dari satu juta warga terpaksa mengungsi.
Provinsi Punjab menjadi wilayah dengan kondisi terparah. Banjir kali ini disebut sebagai yang terburuk dalam 40 tahun terakhir akibat meluapnya tiga sungai besar, yakni Sutlej, Chenab, dan Ravi. Tak hanya Punjab, provinsi Khyber Pakhtunkhwa (KP) juga mengalami kerusakan parah.
Hingga Selasa (3/9/2025), sebanyak 881 orang dilaporkan meninggal dunia dan 1.176 orang lainnya luka-luka. Dalam 24 jam terakhir saja, banjir menewaskan 17 orang, melukai 29 warga, serta merusak 9.206 rumah.
ECHO menegaskan, situasi masih terus berkembang seiring curah hujan tinggi yang diperkirakan masih mengguyur sejumlah wilayah Pakistan dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah setempat bersama lembaga kemanusiaan internasional kini fokus pada upaya evakuasi dan penyaluran bantuan darurat bagi jutaan korban terdampak. (DIN)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















