Connect with us

POLITIK

Demi Demokrasi Musyawarah, PDIP Bersikukuh Usulkan Sistem Proporsional Tertutup untuk Pileg

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan sikapnya untuk mengusulkan sistem proporsional tertutup dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat peran partai politik dan mengembalikan esensi demokrasi musyawarah.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa revisi UU Pemilu harus dilihat secara komprehensif, bukan sekadar teknis pelaksanaan. “Ini menyangkut evaluasi sistem politik, demokrasi, kepartaian, dan pemilu kita,” ujar Hasto di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurut Hasto, sistem proporsional tertutup dianggap sebagai pilihan terbaik untuk menghindari demokrasi terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara. Ia menekankan bahwa sistem ini akan mendorong partai untuk melakukan demokratisasi internal, sehingga calon legislatif yang diajukan benar-benar berasal dari proses kaderisasi yang matang dan memiliki kualifikasi mumpuni untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Hasto juga membedakan antara sistem pemilu legislatif dan eksekutif. Untuk legislatif, peserta pemilu adalah partai politik, sehingga proporsional tertutup dinilai relevan. Namun, untuk pemilihan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, PDIP tetap mendukung sistem pemilihan langsung oleh rakyat demi menjaga legitimasi kekuasaan.

“Kalau demokrasi elektoral hanya berbasis populisme, yang terjadi adalah political industrial complex. Itu harus diluruskan agar sesuai dengan ideologi bangsa,” tegasnya.

Meskipun demikian, Hasto menyatakan bahwa ruang dialog di parlemen masih terbuka. Ia menyebut adanya usulan sistem campuran seperti yang diterapkan di Jerman. PDIP berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan partai lain dan pemerintah terkait pembahasan ini.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1999. Namun, sejak Pemilu 2004, sistem proporsional terbuka diterapkan, di mana pemilih dapat langsung memilih calon legislatif. Kini, perdebatan mengenai model terbaik untuk pemilu kembali mencuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING