NUSANTARA
Anggota Polda Maluku Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Pasti Ditindak
AKTUALITAS.ID – Merespons kasus yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob berinisial RN, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Kota Ambon.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
“Penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku, tanpa intervensi pihak mana pun,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (9/10/2025).
Ia mengatakan, Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apa lagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.
Proses klarifikasi, pendalaman, dan gelar perkara telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kini kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik berwenang.
Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat, Polda Maluku segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh informasi yang menjadi dasar untuk pendalaman lanjutan oleh tim penyidik.
Lebih lanjut, Rositah mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menyatakan terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Karena itu, kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprof Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi, sementara proses pidananya ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi,” tambah Rositah.
Polda Maluku juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Ia mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.
“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ucapnya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















