Connect with us

EKBIS

Tarif Listrik PLN Periode 20-26 Oktober 2025 Tetap, Ini Rinciannya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah bersama PT PLN (Persero) resmi mengumumkan tarif listrik terbaru yang berlaku untuk periode 20 – 26 Oktober 2025. Berdasarkan keputusan pemerintah, tarif listrik masih sama dengan ketentuan pada awal Oktober lalu.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga untuk periode Oktober–Desember 2025, harga tetap mengacu pada tarif triwulan IV tahun 2025.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Golongan bersubsidi mencakup pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi ditetapkan mengikuti mekanisme Tariff Adjustment yang mempertimbangkan empat faktor utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA),” tulis PLN dalam keterangan resmi, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA  Cek Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru untuk Pekan Ini

Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru Periode 20–26 Oktober 2025

1 – Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

2 – Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR (di atas 6.600 VA): Rp1.699,53 per kWh

3 – Tarif Listrik untuk Bisnis

B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh

4 – Tarif Listrik untuk Industri

I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh

BACA JUGA  Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tidak Naik, Simak Daftar Biaya Listrik Subsidi dan Nonsubsidi

5 – Tarif Listrik Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh

6 – Tarif Listrik Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1/TR 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM (di atas 200 kVA): Rp925 per kWh

Dengan tarif listrik yang tetap stabil hingga akhir tahun, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah fluktuasi harga energi global.

BACA JUGA  Benahi Kabel Dipohon, Seorang Petugas PLN Tewas Kesetrum Listrik

“Stabilitas tarif listrik penting untuk menjaga inflasi dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, terutama sektor industri dan UMKM,” ujar pernyataan resmi PLN. (Firmansyah/Mun)

TRENDING