NASIONAL
Heboh Koramil Keluarkan Izin Kuda Ronggeng, Mahfud MD: Itu Tugas Polisi
AKTUALITAS.ID – Sebuah surat izin keramaian pertunjukan Kuda Ronggeng yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik mendadak viral di media sosial. Pasalnya, kewenangan pemberian izin keramaian seharusnya berada di tangan kepolisian, bukan TNI.
Surat izin bernomor B/32/X/2025 itu ramai dibicarakan setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyorotinya melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, @mohmahfudmd.
“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya, tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masa izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tulis Mahfud, dikutip Senin (3/11/2025).
Mahfud juga mengunggah foto surat izin tersebut, yang memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan antara aparat militer dan kepolisian di tingkat daerah.
Menanggapi hal itu, Kodim 0618/Kota Bandung segera mengeluarkan klarifikasi resmi dan membenarkan keaslian surat izin yang beredar.
“Surat itu benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Danramil serta anggotanya,” tulis pihak Kodam Siliwangi melalui akun media sosial resminya.
Meski surat itu asli, Kodim menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Koramil. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) dan seluruh anggota yang terlibat.
“Kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan,” ujar pernyataan resmi Kodim.
Kodim 0618/Kota Bandung juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan seluruh tindakan aparat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menunjukkan pentingnya penegasan batas kewenangan antara TNI dan Polri, terutama dalam urusan administratif seperti izin kegiatan masyarakat. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO08/11/2025 21:10 WIBFOTO: Menara TBIG Bantu Sinyal Kuat Layanan Transportasi Online di Stasiun MRT Fatmawati
-
OTOTEK08/11/2025 12:30 WIBPenipuan Baru di TikTok Shop Terungkap, Pelaku Pakai AI Jual Produk Palsu
-
EKBIS08/11/2025 17:00 WIBStabilkan Harga Beras Jelang Natal, Dirut Bulok Sidak Pasar
-
POLITIK08/11/2025 18:00 WIBMurni Pengabdian Pada Masyarakat, PDI Perjuangan Perluas Jaringan Kader Kesehatan
-
RAGAM08/11/2025 14:30 WIBRamalan Zodiak Karier Sabtu 8 November 2025: Komunikasi dan Kerja Tim Jadi Kunci
-
EKBIS08/11/2025 10:30 WIBResmi Berlaku! Ini Daftar Lengkap Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Mulai 8 November 2025
-
NASIONAL08/11/2025 16:00 WIBEks Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia
-
JABODETABEK08/11/2025 11:30 WIBHansip di Cakung Ditembak Saat Berusaha Hentikan Aksi Pencurian Motor

















