NASIONAL
Kasus Penangkapan 6 WNI yang Masuk Singapura Secara Ilegal Ditelusuri Kemlu
AKTUALITAS.ID – Media lokal Singapura melaporkan penangkapan enam pria asal Indonesia karena memasuki Singapura secara ilegal pada 21 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Polisi Singapura mengatakan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 dini hari pada hari tersebut.
PCG kemudian mencegat perahu itu dan menangkap keenam pria tersebut, yang berusia antara 23 hingga 29 tahun, atas dugaan masuk ke Singapura secara tidak sah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang menelusuri penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut.
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu (21/12) dan Kemlu melalui Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Singpura/Singapore Police Force (SPF).
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” bunyi pernyataan, yang disampaikan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
PWNI Kemlu menjelaskan penangkapan keenam WNI tersebut terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari dan mengamankan enam pria dengan rentang usia 23-29 tahun.
KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan identitas dari keenam WNI tersebut guna menentukan langkah pelindungan yang tepat.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ucap PWNI Kemlu.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU13/10/2026 22:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
NASIONAL13/10/2026 20:15 WIBPejabat BNPB Dikabarkan Terjaring OTT KPK
-
OASE14/10/2026 05:00 WIBInilah Doa Nabi Muhammad SAW agar Hujan Membawa Manfaat
-
JABODETABEK14/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Cuaca Cerah di Seluruh Jakarta
-
POLITIK14/10/2026 07:00 WIBGerindra: Prabowo Tak Dipilih untuk Menyenangkan Pengamat
-
RIAU13/10/2026 21:30 WIBHendrik Pangaribuan Berharap Pelalawan Makin Maju dan Sejahtera
-
NASIONAL14/10/2026 08:00 WIBKemenbud Mulai Pemugaran Yasti Borobudur, Pertama Sejak 1911
-
JABODETABEK13/10/2026 22:00 WIBDicekoki Alkohol, Siswi 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan

















