NASIONAL
DKPP Soroti Usulan Bappenas soal Penambahan Anggota Penyelenggara Pemilu
AKTUALITAS.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar diskusi terbatas bertema Penguatan Lembaga Kode Etik di Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Diskusi ini menjadi ruang pertukaran gagasan strategis terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas lembaga, di antaranya Asisten Deputi Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam Brigjen TNI Haryadi, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini, serta perwakilan Indeks Demokrasi Indonesia Agus Pramono.
Ketua DKPP Heddy Lugito menilai, salah satu gagasan paling menarik dalam diskusi tersebut adalah usulan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait komposisi penyelenggara pemilu yang disampaikan oleh Bappenas.
“Menurut saya, usulan dari Bappenas sangat menarik,” ujar Heddy.
Ia menjelaskan, Bappenas mengusulkan agar jumlah anggota penyelenggara pemilu—yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP—masing-masing berjumlah sembilan orang. Komposisi tersebut terdiri dari tiga orang yang diusulkan pemerintah, tiga dari DPR, dan tiga dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Komposisi ini menurut saya sangat ideal,” kata Heddy.
Menurutnya, usulan tersebut mencerminkan pendekatan kenegarawanan yang lebih kuat dibandingkan kepentingan politis semata. Perspektif semacam ini dinilai penting untuk membangun sistem kepemiluan yang kokoh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
“Ini menjadi hal baru dalam usulan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Masih sebatas usulan, tetapi sangat menarik karena lebih mencerminkan pendekatan kenegarawanan dibandingkan unsur politis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini menegaskan bahwa lembaganya merekomendasikan penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu guna memperkuat kinerja kelembagaan.
“Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP direkomendasikan masing-masing berjumlah sembilan orang,” ujar Nuzula.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pemilihan anggota penyelenggara pemilu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Terdiri dari sembilan orang, dengan ketentuan tiga diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga diusulkan Mahkamah Konstitusi, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan kepemiluan ke depan, khususnya dalam memperkuat integritas dan independensi penyelenggara pemilu. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
EKBIS26/12/2025 13:00 WIBPIHPS: Minyak Goreng Curah Rp19.000/Liter, Minyak Goreng Kemasan Bermerek I Rp22.650/Liter
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
-
POLITIK26/12/2025 14:00 WIBBambang Soesatyo: Apresiasi Terobosan Mentan Amran Tahun 2025
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
NUSANTARA26/12/2025 15:00 WIBCinta Segitiga, Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan

















