NASIONAL
KUHP-KUHAP Baru Mulai Diterapkan, DPR: Babak Baru Hukum Indonesia
AKTUALITAS.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi mulai berlaku hari Jumat (2/1/2025). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut penerapan dua aturan hukum pidana utama tersebut sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional menuju sistem yang lebih berkeadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan rasa haru dan optimisme. Ia menilai pembaruan hukum pidana ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada aturan warisan masa lalu.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2025).
Menurut Habiburokhman, pembaruan KUHP yang selama ini merupakan peninggalan penjajahan Belanda serta KUHAP yang lahir pada era Orde Baru seharusnya sudah dilakukan sejak awal masa reformasi 1998. Namun, proses tersebut kerap terhambat oleh berbagai dinamika politik dan sosial.
Ia menegaskan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan kebutuhan masyarakat modern.
“Kami menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan diharapkan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” katanya.
Habiburokhman juga mengajak masyarakat untuk menyambut penerapan KUHP dan KUHAP baru secara konstruktif. Politikus Partai Gerindra itu menyatakan keyakinannya bahwa implementasi dua undang-undang tersebut akan memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas mengumumkan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku bersamaan dengan implementasi KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP, maka KUHAP-nya juga sudah siap. Artinya, hukum pidana materiil dan formil kita kini berjalan beriringan,” ujar Supratman.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan, pemerintah dan DPR berharap sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. (Bowo/Mun)
-
OTOTEK22/02/2026 18:00 WIBKecelakaan Terkait Autopilot, Tesla Ditetapkan Harus Bertanggung Jawab
-
EKBIS22/02/2026 18:30 WIBMeski Terdampak Bencana, Kulit Manis Asal Agam Tembus Pasar Eropa
-
NUSANTARA22/02/2026 17:27 WIBSatgas ODC 2026 Tangkap 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka
-
DUNIA23/02/2026 12:00 WIBSerangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Puluhan Warga Sipil
-
OLAHRAGA22/02/2026 20:00 WIBRonaldo: Saya Ingin Terus Main di Arab Saudi
-
EKBIS22/02/2026 20:30 WIBPasokan BBM Satu Harga di Krayan Aman Dipastikan Pertamina
-
NUSANTARA22/02/2026 21:09 WIBTNI-Polri Evakuasi198 Orang dari Lokasi Tambang Kali Musairo
-
NASIONAL22/02/2026 17:30 WIBKekerasan Brimob yang Tewaskan Siswa di Maluku, Menuai Kecaman Ketua Komisi X DPR RI

















