NASIONAL
Mahasiswa Gugat Pasal KUHP Baru karena Dinilai Berpotensi Kriminalisasi
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada awal 2025. Mayoritas gugatan tersebut diajukan oleh kalangan mahasiswa, yang menilai sejumlah pasal berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi warga negara.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi MK hingga awal Januari 2025, tercatat enam perkara pengujian materiel KUHP baru telah diregistrasi. Pasal-pasal yang digugat mencakup isu sensitif, mulai dari penghinaan terhadap pemerintah, pidana mati, perzinahan atau kumpul kebo, hingga pembatasan aksi unjuk rasa.
Berikut enam pasal KUHP yang saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi:
1 – Pasal 302 Ayat (1) KUHP soal Hasutan Tidak Beragama
Permohonan pertama teregistrasi dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh sembilan mahasiswa. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak menganut agama atau kepercayaan.
Para pemohon mempersoalkan frasa “menghasut” yang dinilai tidak memiliki definisi tegas, sehingga berpotensi ditafsirkan secara luas dan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“Tidak adanya batasan objektif menimbulkan ketidakpastian hukum,” tulis pemohon dalam berkas permohonan.
2 – Pasal 240 dan 241 KUHP tentang Penghinaan Pemerintah
Gugatan kedua tercatat dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh pemohon yang sama. Mereka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Pemohon meminta MK menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk penghinaan murni, bukan kritik, pendapat, atau evaluasi kebijakan yang dijamin oleh konstitusi.
3 – Pasal 100 KUHP tentang Pidana Mati
Permohonan ketiga, nomor 281/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh dua mahasiswa yang menggugat Pasal 100 KUHP mengenai pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Mereka menilai indikator penilaian seperti “rasa penyesalan” dan “sikap terpuji” bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir antarhakim.
4 – Pasal 411 Ayat (2) KUHP soal Perzinahan atau Kumpul Kebo
Gugatan keempat tercatat dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh sembilan mahasiswa. Mereka menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP tentang delik aduan perzinahan.
Menurut pemohon, aturan ini merugikan orang dewasa yang belum menikah karena memungkinkan orang tua atau anak mengadukan, meski tidak terdapat korban langsung dalam peristiwa tersebut.
5 – Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wapres
Gugatan kelima diajukan oleh Afifah Nabila bersama 11 mahasiswa lainnya terhadap Pasal 218 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohon mempersoalkan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang dinilai kabur dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik.
6 – Pasal 256 KUHP soal Pemberitahuan Unjuk Rasa
Permohonan keenam terdaftar dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Tommy Juliandi bersama 12 pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 256 KUHP tentang kewajiban pemberitahuan kegiatan unjuk rasa.
Para pemohon menilai pasal tersebut dapat membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya dimaknai secara ketat agar tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum demokratis.
MK dijadwalkan akan memeriksa perkara-perkara tersebut secara bertahap sesuai agenda persidangan. (Firmansyah/Mun)
-
PAPUA TENGAH03/05/2026 20:00 WIBDanrem 173/Praja Vira Braja Tinjau Kesiapan Wilayah Teritorial di Makodim 1714/PJ
-
DUNIA03/05/2026 22:00 WIB3.500 Tentara NATO Ikuti Latihan di Polandia
-
DUNIA03/05/2026 19:00 WIBSukses Berlayara ke Indonesia “Supertanker” Iran Lolos Blokade AS
-
PAPUA TENGAH03/05/2026 16:00 WIBPolisi Buru Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
-
EKBIS03/05/2026 20:30 WIBPenyesuaian HET Minyakita Tak Terkait Implementasi B50
-
JABODETABEK03/05/2026 17:00 WIBIkatan Sunyi Mengenang 16 Perempuan Tangguh di Stasiun Bekasi Timur
-
FOTO04/05/2026 08:19 WIBFOTO: Kepala BNN Main Padel Bareng Raffi Ahmad
-
NUSANTARA03/05/2026 18:30 WIBSelidiki KA Tabrak Mobil di Grobogan, Polda Jateng Terjunkan Tim TAA

















