POLITIK
Diminta Awasi Pilkades yang Rawan Suap, Bawaslu: Kami Siap Jika Diperintahkan UU
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap mengawasi pemilihan kepala desa (pilkades) apabila kewenangan tersebut secara resmi diatur dan diperintahkan dalam undang-undang (UU). Pernyataan ini disampaikan menyusul usulan Komisi II DPR RI yang mendorong Bawaslu terlibat dalam pengawasan pilkades guna menekan praktik politik uang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan lembaganya akan menjalankan tugas tersebut apabila menjadi mandat hukum.
“Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, Bagja menekankan bahwa perubahan kewenangan Bawaslu sepenuhnya merupakan ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Saat ini, pengawasan pilkades masih berada di luar mandat formal Bawaslu.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang terkait kewenangan Bawaslu mengawasi pilkades,” ujarnya.
Bagja mengungkapkan, Bawaslu sebelumnya sempat menerima aduan masyarakat terkait dugaan politik uang dalam pilkades. Namun, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena berada di luar kewenangan lembaga pengawas pemilu.
“Pernah sepertinya ada aduan masyarakat. Namun tidak bisa kami tindaklanjuti karena bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti tingginya praktik money politics dalam pilkades di sejumlah daerah. Ia bahkan menyebut pembiayaan pilkades di satu wilayah bisa mencapai Rp 16 miliar.
“Silakan di-crosscheck saja, ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi,” kata Dede Yusuf.
Atas kondisi tersebut, Komisi II DPR mulai mempertimbangkan kemungkinan Bawaslu dilibatkan sebagai pengawas pilkades agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung lebih jujur dan adil.
“Kami mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas terhadap pilkades,” ujar Dede Yusuf.
Wacana ini dinilai sebagai upaya memperkuat pengawasan demokrasi di tingkat desa, sekaligus menekan praktik politik uang yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa. (Mun)
-
DUNIA05/11/2026 12:00 WIBNetanyahu Curiga Dana Asing Mainkan Pemilu Israel
-
NASIONAL05/11/2026 13:00 WIBYLBHI Desak Bongkar Dalang Utama Penyadapan Presiden
-
NASIONAL05/11/2026 16:00 WIBMenko Dudung Tegaskan Situasi Nasional Tetap Kondusif
-
NASIONAL05/11/2026 14:00 WIBDPR Desak Motif Penyadapan Prabowo Dibongkar
-
DUNIA05/11/2026 15:00 WIBKhamenei Ejek Trump Usai Kalah Telak
-
POLITIK06/11/2026 07:00 WIBKursi Wapres Digoyang, Ayah Gibran: Hormati Hukum
-
NASIONAL06/11/2026 05:00 WIBDKPP Resmi Lantik 228 Pengawas Etik Pemilu se-Indonesia
-
NASIONAL06/11/2026 06:00 WIBAksi Seribu Lilin, LPI DesakBongkar Otak di Balik Penyadapan Prabowo
















