JABODETABEK
SIM Keliling Kembali Beroperasi di 5 Titik Jakarta Mulai 19 Januari 2026
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta pada hari ini, Senin (19/1/2026). Layanan jemput bola ini tersebar di lima wilayah kota untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Berdasarkan data operasional, layanan SIM Keliling hari ini mulai melayani pemohon pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan, berikut adalah titik lokasi mobil SIM Keliling di lima wilayah Jakarta:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Untuk mempercepat proses di lokasi, masyarakat diimbau telah melengkapi dokumen persyaratan serta menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Berikut rinciannya:
Dokumen Persyaratan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Biaya Administrasi (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Ketentuan Khusus: Hanya untuk SIM A dan C
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, meski hanya terlewat satu hari, permohonan harus dilakukan di kantor Satpas dengan prosedur pembuatan SIM baru. Selain itu, untuk pemegang SIM B (kendaraan berat di atas 3,5 ton), perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan wajib mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan spesifikasi dokumen.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam memantau masa berlaku SIM mereka guna menjamin ketertiban dan legalitas saat berkendara di jalan raya. (Kusuma/Mun)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
POLITIK27/01/2026 13:00 WIBUtut Sebut Ada Pimpinan Komisi I DPR Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Siapakah Dia?
-
DUNIA27/01/2026 12:00 WIBArmada Perang Merapat, Jenderal AS Sebut Rencana Serangan ke Iran Bakal ‘Singkat dan Cepat’
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
EKBIS27/01/2026 12:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 27 Januari 2026 Turun Tipis

















