Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Kembali Beroperasi di 5 Titik Jakarta Mulai 19 Januari 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta pada hari ini, Senin (19/1/2026). Layanan jemput bola ini tersebar di lima wilayah kota untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Berdasarkan data operasional, layanan SIM Keliling hari ini mulai melayani pemohon pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan, berikut adalah titik lokasi mobil SIM Keliling di lima wilayah Jakarta:

Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM

Untuk mempercepat proses di lokasi, masyarakat diimbau telah melengkapi dokumen persyaratan serta menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Berikut rinciannya:

Dokumen Persyaratan:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.

Bukti cek kesehatan.

Bukti tes psikologi.

    Biaya Administrasi (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

    Perpanjangan SIM A: Rp80.000

    Perpanjangan SIM C: Rp75.000

    Ketentuan Khusus: Hanya untuk SIM A dan C

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, meski hanya terlewat satu hari, permohonan harus dilakukan di kantor Satpas dengan prosedur pembuatan SIM baru. Selain itu, untuk pemegang SIM B (kendaraan berat di atas 3,5 ton), perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan wajib mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan spesifikasi dokumen.

    Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam memantau masa berlaku SIM mereka guna menjamin ketertiban dan legalitas saat berkendara di jalan raya. (Kusuma/Mun)

    TRENDING