NASIONAL
KPK Siap Panggil Lagi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Penyidik kini masih mendalami praktik penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara serta menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terbuka untuk kembali memanggil saksi yang dinilai dapat menerangkan konstruksi perkara.
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya,” ujar Budi, Kamis (19/2/2026).
Dalam pengembangan terbaru pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan praktik gratifikasi sebesar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.
Skema tersebut diduga terkait dengan pengurusan dan penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kukar.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ahmad Ali dan Japto. Rumah keduanya juga digeledah untuk mencari alat bukti tambahan.
Dari kediaman Japto, penyidik menyita 11 unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga mendalami asal-usul sejumlah aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi.
Ahmad Ali diketahui menjabat Ketua Harian DPP PSI dan juga aktif di organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Sementara Japto merupakan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha terkait perizinan di Kukar.
Kini, KPK terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi tambang batu bara tersebut.
Pengembangan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik perizinan tambang dan dugaan gratifikasi sistematis yang melibatkan korporasi. (Bowo/Mun)
-
OTOTEK12/04/2026 19:30 WIBSistem Pengemudian Otonomos Tesla Disetujui
-
PAPUA TENGAH12/04/2026 20:00 WIBDiduga Putus Cinta, Pelajar di Mimika Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
RAGAM13/04/2026 00:01 WIB500 Gelang Tiket Masuk Konser BTS Dicuri
-
EKBIS12/04/2026 23:00 WIBAPBN Dinilai Masih Resiliens, Namun Perlu Kewaspadaan
-
EKBIS12/04/2026 18:30 WIBKadin: Potensi Ekonomi Papua Tidak Hanya pada Emas-Tembaga
-
RAGAM12/04/2026 20:30 WIBCegah “Stain” Bagi Pecinta Kopi, Ini Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi
-
NASIONAL12/04/2026 21:00 WIBPakai Surat Bermeterai Jadi Modus Bupati Tulungagung Lakukan Pemerasan
-
OLAHRAGA12/04/2026 21:30 WIBPutaran Pembuka GTWCE, Sean Gelael Jalani Start Tersulit

















