NASIONAL
Jelang HKBN, Satgas Saber Pangan Beri Teguran Hingga Penegakan Hukum
AKTUALITAS.ID – Dari total 28.270 kegiatan pemantauan, Satgas Sapu Bersih (Saber) menemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai langkah. Sebanyak 350 surat teguran diterbitkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan memberikan surat teguran hingga penegakan hukum selama pemantauan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), mulai dari Imlek, Ramadhan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Ketua Pengarah Satgas Saber sekaligus Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Syahar, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa periode pemantauan ini selama tiga pekan, yaitu pada periode 5 Februari–25 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat.
Satgas turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha untuk satu kasus serta pencabutan izin edar untuk tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.
Tidak hanya itu, Syahar mengungkapkan bahwa aparat juga menangani empat perkara pidana di bidang pangan, yaitu:
1. Penyelundupan pangan ilegal di Kepri
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani kasus penyelundupan pangan ilegal serta pelanggaran karantina hewan, tumbuhan, maupun ikan. Total terdapat dua tersangka, yakni LM (pemilik barang) dan H (nakhoda kapal).
Barang bukti yang disita, yaitu dua kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam, dan babi dengan total berat 77 ton, serta ratusan karung mainan bekas.
2. Pengemasan ulang beras SPHP di NTB
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik curang pengemasan ulang (repacking) beras SPHP Bulog. Satu tersangka dalam kasus ini yang berinisial NS mengubah kemasan beras subsidi 5 kilogram menjadi beras kemasan polos kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang disita, yakni 140 karung polos putih seberat 49,8 kilogram, 1.400 plastik kemasan kilogram bekas beras SPHP, satu unit mesin jahit, 98 karung polos berisi 50 kilogram beras, dan 1.650 kemasan beras SPHP berukuran 5 kilogram.
3. Perdagangan makanan kedaluwarsa di Sumedang, Jawa Barat
Polda Jawa Barat mengungkap perdagangan makanan kedaluwarsa di wilayah Sumedang dan menetapkan satu tersangka berinisial JSP.
Barang bukti yang diamankan antara lain 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik, maupun beberapa pangan konsumsi lainnya.
4. Produksi mie berformalin dan boraks di Garut
Satu tersangka dalam kasus ini yang berinisial WK memproduksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks di Garut, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita berupa enam karung produk mie basah siap edar, satu unit mesin molen, satu tong cairan racikan bumbu boraks dan formalin, hingga satu unit kendaraan yang digunakan untuk alat transportasi produk mie ke pasar.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina, serta Pasal 504 KUHP (UU No 1 Tahun 2023). Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
(Purnomo/goeh)
-
OASE26/02/2026 05:00 WIBSurah At-Takasur: Peringatan Keras atas Persaingan Harta dan Nikmat Dunia
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
JABODETABEK26/02/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jabodetabek 26 Februari 2026 Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
NASIONAL26/02/2026 06:00 WIBKPK Tetap Koordinasi untuk Waktu Pemeriksaan Budi Karya
-
POLITIK26/02/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan: Dana MBG Rp 223,5 Triliun Diambil dari Anggaran Pendidikan
-
JABODETABEK26/02/2026 08:30 WIBDugaan Iri Hati Picu Remaja Bunuh Kakak Kandung

















