JABODETABEK
Polisi Tangkap 4 Remaja Terkait Peredaran Tembakau Sintetis di Depok dan Bogor
AKTUALITAS.ID – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (sinte). Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari di wilayah Depok dan Bogor, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti seberat lebih dari 1,3 kilogram.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Rusit Malaka, menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan.
“Para tersangka terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis lintas wilayah. Kami melakukan penangkapan di beberapa titik strategis,” ujar Kompol Rusit Malaka, Jumat (27/2/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jomson Limbong ini dimulai pada Jumat (20/2/2026). Petugas pertama kali bergerak ke wilayah Tapos, Kota Depok, dan berhasil mengamankan tersangka MRM (19) dengan barang bukti 193,8 gram tembakau sintetis.
Pengembangan kemudian berlanjut ke Cibinong, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, polisi meringkus tersangka kedua berinisial FAR (19) dengan sitaan barang bukti yang lebih besar, yakni 561,3 gram.
Puncaknya, pada Sabtu (21/2/2026) dini hari, tim kembali membekuk dua tersangka tambahan, RF (19) dan AD (19), di wilayah Jatiasih dan Cibinong. Dari tangan keduanya, polisi menyita 618 gram tembakau sintetis.
Iptu Jomson Limbong merinci bahwa akumulasi barang bukti dari keempat pemuda yang rata-rata masih berusia 19 tahun tersebut mencapai angka yang signifikan.
“Total barang bukti yang kami amankan dari empat tersangka ini mencapai lebih dari 1,3 kilogram,” tegas Iptu Jomson.
Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Satria untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
NASIONAL16/07/2026 17:29 WIBTim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean

















